PALANGKA RAYA – Sarwanto langsung lemas. Raut wajahnya
kuyu. Lalu menundukkan kepalanya. Sekretaris Desa (Sekdes) Sumur, Kecamatan
Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, (Bartim) itu tidak menyangka akan
mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman enam
tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga
bulan penjara.
Sarwanto dianggap turut serta melakukan tindakan melawan hukum memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan merugikan negara. Demikian isi
tuntutan JPU yang dibacakan Toni dari Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang
disampaikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Kamis (31/10).
JPU menilai Sarwanto telah menyelewengkan anggaran dana keuangan Desa Sumur
yang berkaitan proyek dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.
Padahal Sarwanto merupakan aparat desa yang dibayar negara, tetapi malah tidak
melaksanakan tugasnya secara benar saat menjabat sebagai sekdes sekaligus
merangkap sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan (PTPK) Desa
Sumur.
Sarwanto juga dianggap tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan
pekerjaan proyek-proyek pembangunan di Desa Sumur dan menyebabkan terjadinya
peluang penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Deson Arbain selaku Kepala Desa
Sumur waktu itu yang sudah divonis 5,5 tahun.
Adapun hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah terdakwa
bersikap baik dan sopan selama persidangan, kooperatif dan tidak berbelit-belit
dalam memberikan keterangan.
Saat usai sidang, istri dan anak Sarwito terlihat sangat terpukul hingga
menangis sedih mendengar tuntutan hukuman dari JPU. Wajah Sarwanto sendiri
tampak kuyu dan mata berkaca-kaca saat memeluk istri dan anak tunggalnya itu.
Dia merasa tuntutan tidak adil karena dia hanya menjalankan perintah dari
kepala Desa Sumur waktu itu.
“Waktu itu yang namanya perintah pimpinan gak bisa dilawan kenapa sampai
mau dihukum seberat ini,†ungkapnya sambil terus memeluk anaknya dengan sedih,
dikutip dari Kalteng Pos, Jumat (1/11).
Sementara itu Ifik Harianto selaku Penasihat Hukum terdakwa saat diminta
komentarnya mengenai tuntutan JPU menolak untuk memberikan komentar. Sidang
diagendakan dilanjutkan dua Minggu mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sarwanto diduga ikut terlibat serta menyebabkan kerugian Negara
Rp210.268.568, berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017. Ia juga disangkakan penyidik
dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1991 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto
UU RI Nomor 20/2001 tentang perbugan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (kp/kpc)