PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial F (39) kedapatan menyimpan paket sabu 15,31 gram. Polresta Palangka Raya kemudian menanggapi laporan dari pihak rutan.
Satresnarkoba Polresta kemudian mengamankan tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (30/4/2025).
Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya pada Kamis, (1/5).
Dengan barang bukti yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
“Rekonstruksi kejadian juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (jef)