25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Trio Motor Deadline H Anang Kato Cs Hingga Akhir Januari

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pihak Trio Motor Palangka Raya, berikan
dealine atau tenggat waktu hingga akhir Januari 2021 kepada H Anang Kato dan
pihak terkait atas sengketa lahan di jalan Lamtorogung, Kelurahan Panarung,
Kota Palangka Raya. Pasalnya, pihak Trio Motor yang mengklaim pemilik lahan
dengan surat-surat lengkap akan melakukan proses pembangunan CSR di lokasi
lahan tersebut.

Sampai saat ini, lokasi lahan tersebut dikuasai oleh
pihak Trio Motor dengan dipagari dan dibersihkan. Sementara di pihak lain, di
lokasi lahan bersengketa tersebut sudah ada bangunan perumahan H Anang Kato
yang sudah berdiri dan masyarakat yang memiliki sertifikat. 

“Bukti kepemilikan kita memang SKT dan site plan
lahan tersebut kita sudah punya. Bahkan, kita juga membayar PBB atas lahan
tersebut. Jadi kami dari Trio Motor hanya memperjuangkan hak kami,” kata
pengacara Trio Motor Roby RM, Sabtu (2/1).

Baca Juga :  Adu Jotos di Konser Armada, Dua Pemuda Dikeler ke Kantor Polisi

Dia menegaskan, pihaknya akan menaikan surat kepemilikan
lahan 26,4 Ha tersebut dan juga akan memulai melakukan aktivitas sesuai peruntukan
di lahan tersebut, yakni CSR Trio Motor.

“Kita sudah pagari dan bersihkan, karena kita punya
surat dan saksi kunci orang pertama yang menjual lahan tersebut ke Trio Motor.
Kami memberikan tenggat waktu kepada H Anang Kato dan pihak lain menempuh jalur
hukum jika keberatan dengan lahan yang kami miliki dan kami siap dengan surat
dan bukti-bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya dipersulit untuk menaikan
status surat menjadi sertfikat. Bahkan, plang yang dipasang dan parit yang
dibuat dilokasi lahan selalu dirusak. “Kita menerbitkan sertifikat
diganggu terus. Padahal kita bayar PBB atas lahan tersebut dan bahkan site plen
lahan itu juga sudah terbit,” tukasnya.

Baca Juga :  Buku Nikah dan Motor Ludes, Ricky: Beruntung Istri dan Anak Selamat

Sementara itu, Kelurahan Panarung telah menerima laporan
beberapa pihak atas pemagaran yang dilakukan oleh Trio Motor di lahan perumahan,
dan tanah yang mereka kuasai. Beberapa pihak tersebut melaporkan dengan
menyertakan sertifikat kepemilikan lahan.

“Sudah belasan yang menyampaikan pengaduan terkait
lahan yang dipagari dan ada tertulis plang Denpom. Kita akan mediasi dan
panggil semua pihak ataupun nanti kita sarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai
aturan yang berlaku,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti.

Dia memastikan,
pihaknya hanya membantu kedua belah pihak yang bersengketa agar persoalan
tersebur cepat selesai dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pihak Trio Motor Palangka Raya, berikan
dealine atau tenggat waktu hingga akhir Januari 2021 kepada H Anang Kato dan
pihak terkait atas sengketa lahan di jalan Lamtorogung, Kelurahan Panarung,
Kota Palangka Raya. Pasalnya, pihak Trio Motor yang mengklaim pemilik lahan
dengan surat-surat lengkap akan melakukan proses pembangunan CSR di lokasi
lahan tersebut.

Sampai saat ini, lokasi lahan tersebut dikuasai oleh
pihak Trio Motor dengan dipagari dan dibersihkan. Sementara di pihak lain, di
lokasi lahan bersengketa tersebut sudah ada bangunan perumahan H Anang Kato
yang sudah berdiri dan masyarakat yang memiliki sertifikat. 

“Bukti kepemilikan kita memang SKT dan site plan
lahan tersebut kita sudah punya. Bahkan, kita juga membayar PBB atas lahan
tersebut. Jadi kami dari Trio Motor hanya memperjuangkan hak kami,” kata
pengacara Trio Motor Roby RM, Sabtu (2/1).

Baca Juga :  Adu Jotos di Konser Armada, Dua Pemuda Dikeler ke Kantor Polisi

Dia menegaskan, pihaknya akan menaikan surat kepemilikan
lahan 26,4 Ha tersebut dan juga akan memulai melakukan aktivitas sesuai peruntukan
di lahan tersebut, yakni CSR Trio Motor.

“Kita sudah pagari dan bersihkan, karena kita punya
surat dan saksi kunci orang pertama yang menjual lahan tersebut ke Trio Motor.
Kami memberikan tenggat waktu kepada H Anang Kato dan pihak lain menempuh jalur
hukum jika keberatan dengan lahan yang kami miliki dan kami siap dengan surat
dan bukti-bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya dipersulit untuk menaikan
status surat menjadi sertfikat. Bahkan, plang yang dipasang dan parit yang
dibuat dilokasi lahan selalu dirusak. “Kita menerbitkan sertifikat
diganggu terus. Padahal kita bayar PBB atas lahan tersebut dan bahkan site plen
lahan itu juga sudah terbit,” tukasnya.

Baca Juga :  Buku Nikah dan Motor Ludes, Ricky: Beruntung Istri dan Anak Selamat

Sementara itu, Kelurahan Panarung telah menerima laporan
beberapa pihak atas pemagaran yang dilakukan oleh Trio Motor di lahan perumahan,
dan tanah yang mereka kuasai. Beberapa pihak tersebut melaporkan dengan
menyertakan sertifikat kepemilikan lahan.

“Sudah belasan yang menyampaikan pengaduan terkait
lahan yang dipagari dan ada tertulis plang Denpom. Kita akan mediasi dan
panggil semua pihak ataupun nanti kita sarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai
aturan yang berlaku,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti.

Dia memastikan,
pihaknya hanya membantu kedua belah pihak yang bersengketa agar persoalan
tersebur cepat selesai dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. 

Terpopuler

Artikel Terbaru