PALANGKA
RAYA PROKALTENG.CO-Kasus
perseteruan MG dan BE, terus berjalan, setelah sebelumnya ada penundaan
pemeriksaan terhadap BE terkait pilgub, kini tim penyidik Polda Kalteng
melayangkan surat yang berisikan penetapan BE sebagai tersangka atas kasus dugaan
tindak pidana penggelapan.
Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim,
MGÂ menunggu tindak lanjut perkembangan
atas kasus tersebut, untuk segera di lakukan proses hukum.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari MG
menyatakan, berdasarkan yang telah di sampaikan sebelumnya, dengan ditetapkan
status BE menjadi tersangka, itu sangat jelas mempunyai dasar hukum yang kuat,
yang mana hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) Polda sendiri.
” Dengan melihat Surat dari Polda
tersebut, sangat jelas bahwa BE sendiri sudah di tetapkan sebagai tersangka,
namun sempat tertunda karena ada surat telegram dari Kabareskrim tentang
Pilgub, dan kemarin juga kita telah mendapatkan tembusan surat dari penyidik,
tentang status BE telah di tetapkan tersangka, intinya ini bukan kami mengada
ada dan semua ini benar terkait status beliau sendiri,”ucap Halim saat
melakukan Konferensi pers bersama awak media, Senin (1/3).
Halim menambahakan, dengan dikeluarkan nya
surat penyidikan ini sebagai tindak lanjut proses dari penyidik untuk
pemeriksaan BE sebagai tersangka, yang mana sempat tertunda, agar bisa segera
di proses.
” Saat ini, kita akan terus mengawal
proses pidana yang berjalan karena telah ditetapkan saudara BE sebagai tersangka
jadi proses ini kita serahkan sepenuhnya untuk penegak hukum untuk menindak
lanjuti hal ini ,†kata Halim.
Sementara itu MG menambahkan, Pada November
2020 melalui SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik melalui kuasa hukum menyatakan
dari hasil gelar perkara saudara BE ditetapkan tersangka untuk kasus
penggelapan cek, namun proses hukum tidak dapat dilanjutkan untuk sementara
waktu di karenakan terlapor masuk sebagai tim pemenangan salah satu cagub
Kalteng bidang hukum.
“Saya berharap
BE segera di proses secara hukum, karena saya merasa di rugikan, yang mana pada
bulan Juli 2018 keponakan saya menitipkan 1 buah cek Bank Kalteng kepada
saudara BE karena hp saya yg tidak aktif dan sedang berada di Kuala Kurun dalam
rangka sosialisasi, maka cek tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan saya dan
bukan hak saudara BE, walaupun BE adalah penasihat hukum di perusahaan saya
tapi tidak pernah terlibat dalam managemen keuangan, karena saya membayar
sesuai tupoksi yang bersangkutan, “tutupnya.Â