27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Gak Kapok, Sopir Travel Residivis Curat Ditangkap Polisi di Depan Mapo

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang sopir travel bernama Muhammad Rianur (32) warga di Jalan Badak XX Kota Palangka Raya tak berkutik dibekuk kepolisian saat melintas di depan Mapolsek Sebangau, Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Pelaku juga termasuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjalani 3 kali hukuman pidana.

Menurut laporan terakhir, pelaku ini beraksi di dua tempat kejadian yakni Jalan Gurame l barak warna abu-abu pintu nomor 1 dan Jalan Gurame ll barak toska pintu nomor 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polsek Sebangau, Sabtu (30/1/2021) sore.

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

Dijelaskannya pelaku ini sudah berulang kali melakukan dan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Pelaku diamankan oleh anggota saat melintas di depan Polsek Sebangau menggunakan mobilnya,” kata Todoan.

Kronologi penangkapan dilakukan oleh anggota dengan menghadang terduga pelaku di depan Mapolsek Sebangau.

Berpakaian preman, tim gabungan kemudian menunggu terduga pelaku yang saat itu menggunakan Mobil Toyota Calya dan telah dibuntuti dari belakang oleh anggota yang lainnya.

Berselang lama, mobil Calya Silver itu pun datang. Tak menunggu lama, Resmob kemudian meringkus pelaku yang sendirian di dalam mobil. Rianur pun digiring ke Mapolsek Sebangau.

Modus yang digunakan pelaku adalah masuk kedalam barak saat penghuninya sedang tertidur dan masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Sabu-sabu 1,1 Kilogram dari Enam Kasus

“Korban mengetahui ketika bangun tidur dan melihat banyak pasir di lantai selanjutnya memeriksa barang berharga miliknya telah hilang,”Ujar Kompol Todoan Agung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 4 ponsel hasil dari kejahatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang sopir travel bernama Muhammad Rianur (32) warga di Jalan Badak XX Kota Palangka Raya tak berkutik dibekuk kepolisian saat melintas di depan Mapolsek Sebangau, Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Pelaku juga termasuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjalani 3 kali hukuman pidana.

Menurut laporan terakhir, pelaku ini beraksi di dua tempat kejadian yakni Jalan Gurame l barak warna abu-abu pintu nomor 1 dan Jalan Gurame ll barak toska pintu nomor 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda, Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polsek Sebangau, Sabtu (30/1/2021) sore.

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

Dijelaskannya pelaku ini sudah berulang kali melakukan dan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Pelaku diamankan oleh anggota saat melintas di depan Polsek Sebangau menggunakan mobilnya,” kata Todoan.

Kronologi penangkapan dilakukan oleh anggota dengan menghadang terduga pelaku di depan Mapolsek Sebangau.

Berpakaian preman, tim gabungan kemudian menunggu terduga pelaku yang saat itu menggunakan Mobil Toyota Calya dan telah dibuntuti dari belakang oleh anggota yang lainnya.

Berselang lama, mobil Calya Silver itu pun datang. Tak menunggu lama, Resmob kemudian meringkus pelaku yang sendirian di dalam mobil. Rianur pun digiring ke Mapolsek Sebangau.

Modus yang digunakan pelaku adalah masuk kedalam barak saat penghuninya sedang tertidur dan masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Sabu-sabu 1,1 Kilogram dari Enam Kasus

“Korban mengetahui ketika bangun tidur dan melihat banyak pasir di lantai selanjutnya memeriksa barang berharga miliknya telah hilang,”Ujar Kompol Todoan Agung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 4 ponsel hasil dari kejahatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru