26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lagi, Sabu Pontianak Gagal Lewati Lamandau

NANGA BULIK – Jajaran Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan
peredaran narkoba yang dibawa melintasi wilayah hukumnya. Satu orang tersangka bernama
Ahmat ditangkap, Kamis (30/1). Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti
sabu dengan berat bersih 89,58 gram.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan,
pelaku Ahmat (39) ditangkap Satlantas Polres Lamandau saat razia ranmor di
Sulung, Kecamatan Sematu Jaya, dekat gapura selamat datang Kabupaten Lamandau
sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada saat melakukan razia,
mendapati salah satu kendaraan Avanza warna hitam dari arah Pontianak. Anggota
mencurigai mobil, karena saat lewat mencoba menerobos razia petugas,”
ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (31/1).

Baca Juga :  Banding Diterima, Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

Kecurigaan petugas bertambah
ketika mobil berhasil diberhentikan dan menemukan mobil dalam keadaan kotor.
“Sembari dicek surat kendaraan, anggota lain menggeledah mobil,”
lanjutnya.

Hasilnya, ditemukan narkotika
jenis sabu yang disembunyikan tersangka di kantong jok tengah mobilnya.
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Sampit dan menyetir seorang diri dari
Kalbar beserta kendaraannya diamankan ke Polres Lamandau.

Dari hasil penyidikan, barang
haram didapatkan tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya, akan
diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Tersangka mengaku bekerja sama
dengan temannya di Ponti. Teman yang di Ponti yang membeli barang, setelah laku
baru dikirim uangnya,” terangnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal
114 ayat 2, jo 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan minimal
6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau 20 tahun. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  KPK Endus Dugaan Korupsi di PT Jakpro

NANGA BULIK – Jajaran Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan
peredaran narkoba yang dibawa melintasi wilayah hukumnya. Satu orang tersangka bernama
Ahmat ditangkap, Kamis (30/1). Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti
sabu dengan berat bersih 89,58 gram.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan,
pelaku Ahmat (39) ditangkap Satlantas Polres Lamandau saat razia ranmor di
Sulung, Kecamatan Sematu Jaya, dekat gapura selamat datang Kabupaten Lamandau
sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada saat melakukan razia,
mendapati salah satu kendaraan Avanza warna hitam dari arah Pontianak. Anggota
mencurigai mobil, karena saat lewat mencoba menerobos razia petugas,”
ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (31/1).

Baca Juga :  Banding Diterima, Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

Kecurigaan petugas bertambah
ketika mobil berhasil diberhentikan dan menemukan mobil dalam keadaan kotor.
“Sembari dicek surat kendaraan, anggota lain menggeledah mobil,”
lanjutnya.

Hasilnya, ditemukan narkotika
jenis sabu yang disembunyikan tersangka di kantong jok tengah mobilnya.
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Sampit dan menyetir seorang diri dari
Kalbar beserta kendaraannya diamankan ke Polres Lamandau.

Dari hasil penyidikan, barang
haram didapatkan tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya, akan
diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Tersangka mengaku bekerja sama
dengan temannya di Ponti. Teman yang di Ponti yang membeli barang, setelah laku
baru dikirim uangnya,” terangnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal
114 ayat 2, jo 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan minimal
6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau 20 tahun. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  KPK Endus Dugaan Korupsi di PT Jakpro

Terpopuler

Artikel Terbaru