Site icon Prokalteng

KPU dan Fairid – Zaini Bantah Dalil Pemohon di MK

ILUSTRASI: MK siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu.(Dok.JawaPos.com)

PROKALTENG.CO – Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Palangka Raya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1). Pihak termohon yakni KPU Kota Palangka Raya yang dihadiri oleh Ketua Joko Anggoro memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo agar permohonan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata tidak diterima.

Kuasa hukum termohon, Fadel di hadapan majelis hakim melalui sidang dari laman youtube MK membantah dalil permohon dengan alasan tidak jelas, tidak benar dan tidak berdasar.

“Karena pemohon tidak menguraikan secara jelas  dan rinci terhadap dalil pokok pemohon,” ujarnya.

Pihak terkait. Yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Juga membantah seluruh dalil Permohonan.

Di antara yang dibantah, berkaitan dengan money politics melalui bantuan sosial (bansos) oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Mengenai bansos tersebut, pihak terkait berargumen sudah tidak lagi menjabat Walikota Palangka Raya sejak 24 September 2023.

“Sebagaimana petikan Keputusan Mendagri yang diterbitkan tanggal 13 September 2023,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ahmad Suherman.

Adapun pelaporan yang diterima Bawaslu Palangka Raya terkait money politics, yakni pembagian sarung menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

Namun pelaporan itu tidak bermuara pada rekomendasi, sebab tidak memenuhi syarat materiil.

“Dinyatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan Pelapor tidak menyertakan alat bukti yang lengkap,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, Senin (13/1/2025). Pemohon telah mendalilkan soal dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara di Kota Palangka Raya.

 

 

Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan. Mulai dari camat, lurah, hinga RT dan RW dengan menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.

Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait. Melalui pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.

Pembagian bantuan sosial juga disebut Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

Dari dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024. Tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.(hfz)

Exit mobile version