PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan seluruh pemilik kapal perikanan untuk segera melaporkan setiap perubahan identitas kapal, baik terkait spesifikasi teknis maupun aspek lainnya. Langkah ini penting guna memastikan data kapal tetap valid dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa perubahan identitas kapal perikanan memerlukan sejumlah dokumen penting. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), surat ukur kapal, dokumen kelaikan, serta foto berwarna kapal dengan tampak samping ukuran 10×5 cm, khususnya jika ada perubahan besar pada struktur atau spesifikasi kapal.
“Proses pelaporan perubahan identitas kapal ini sangat krusial dalam mendukung pengelolaan data kapal perikanan nasional. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas kapal di wilayah Kalteng,” ujar Darliansjah, baru-baru ini.
Darliansjah menegaskan pentingnya melakukan pelaporan secara resmi dan tepat waktu untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari. Ia juga menambahkan, dengan adanya data yang akurat dan terupdate, pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi.
“Kami berharap para pemilik kapal segera memproses perubahan identitas ini agar semua data tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pengelolaan sumber daya perikanan semakin efektif,” tegasnya.
Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui sistem online dan proses administrasi yang lebih sederhana, Dislutkan Kalteng berharap lebih banyak kapal yang dapat melaporkan perubahan identitasnya secara tepat dan akurat. (hfz)