PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Pihaknya menyebut perda itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah raperda yang diajukan pembahasan harus didampingi dengan naskah akademik atau penjelasan atau keterangan terhadap raperda tersebut.
“Dengan pertimbangan ini hanya penyesuaian norma maupun substansi, maka raperda ini kami ajukan dengan didampingi penjelasan atau keterangan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo para Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persi- dangan II Tahun Sidang 2024 di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (27/6).
Edy menjelaskan, secara judul memang ada perubahan, hal ini dilakukan karena menyesuaikan substansi yang diatur dalam pasal demi pasal, sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalteng. Sehingga perlu raperda baru, karena judul raperda bukan perubahan, tetapi hakikatnya substansi di dalamnya sebagian besar adalah substansi pada Perda 8 Tahun 2015.
“Regulasi ini bertujuan melindungi aset Pemprov Kalteng yaitu jembatan bentang panjang yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata,” tuturnya.
Tentunya, ujar wagub, pihaknya juga memperhitungkan pergerakan perekonomian yang menggunakan sarana sungai sebagai salah satu metode angkut dari hasil bumi Kalteng. Dalam Raperda inilah pihaknya membuat norma terkait cara lalu lintas air yang melewati jembatan bentang panjang tetap berjalan lancar, tanpa membahayakan jembatan sebagai obyek vital bagi perekonomian Kalteng secara menyeluruh.
“Dengan regulasi inilah nanti akan menghindari risiko terjadi kerugian terhadap pengguna jalur sungai dalam mengangkut hasil sumber daya alam, dalam melintasi jembatan bentang panjang,” ucapnya. (dan/abw/kpg)