31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sesuai Rencana, Gedung KONI Kalteng Segera Dibongkar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin mengatakan, rencana pembongkaran Gedung Komite Olahraga Nasional Indoneisa (KONI) Kalteng di Kawasan Bundaran Besar akan segera dilakukan.

“Ya segera, habis lebaran kita bongkar,” katanya kepada awak media, Rabu (27/3) kemarin.

Dia menambahkan keberadaan gedung Sekretariat KONI itu, merupakan bangunan yang telah terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangkaraya.

Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

“Jadi untuk perencanaannya dan desain itu sendiri telah enam tahun yang lalu. Dari itu gedung KONI ada satu bangunan yang kita buat terowongan di bawahnya. Tembus ke Bundaran Besar. Saat ini bisa dilihat, kekurangan tempat lahannya adalah lapangan parkir,”jelasnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Jadi Kewajiban Pemerintah

Lagi-lagi Shalahuddin menjelaskan, sejak enam tahun lalu, gedung KONI tersebut telah didesain sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga, pihaknya mengaku terkejut, ketika mengetahui gedung KONI dikatakan sebagai cagar budaya.

“Jadi jika dibilang saat ini muncul diduga cagar budaya, kenapa baru sekarang, tidak dari enam tahun lalu. Mengingat enam tahun yang lalu membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut, kita mengundang semua tokoh masyarakat. Termasuk budayawan, yang ahli tentang cagar budaya, arsitek. Jadi kami saat ini hanya melanjutkan saja,” tegasnya.

Shalahuddin menyampaikan kewenangan diduga cagar budaya merupakan kewenangan yang memiliki aset. Menurutnya secara sah aset ini merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Baca Juga :  Agustiar Suarakan Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Sehingga ia menilai yang lebih berhak menentukan, apakah gedung KONI merupakan cagar budaya atau tidak, adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirinya juga menjelaskan, usia gedung KONI ini telah mencapai 40 tahunan. Sehingga dari aturan, usia bangunan gedung dengan K300 bisa K125, dan K150 mendekati usia bangunan 50 tahun harus dilakukan pembongkaran.

“Hal ini berbeda jika bangunan tersebut dibuat oleh bangsa Belanda,” pungkasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin mengatakan, rencana pembongkaran Gedung Komite Olahraga Nasional Indoneisa (KONI) Kalteng di Kawasan Bundaran Besar akan segera dilakukan.

“Ya segera, habis lebaran kita bongkar,” katanya kepada awak media, Rabu (27/3) kemarin.

Dia menambahkan keberadaan gedung Sekretariat KONI itu, merupakan bangunan yang telah terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangkaraya.

Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

“Jadi untuk perencanaannya dan desain itu sendiri telah enam tahun yang lalu. Dari itu gedung KONI ada satu bangunan yang kita buat terowongan di bawahnya. Tembus ke Bundaran Besar. Saat ini bisa dilihat, kekurangan tempat lahannya adalah lapangan parkir,”jelasnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Jadi Kewajiban Pemerintah

Lagi-lagi Shalahuddin menjelaskan, sejak enam tahun lalu, gedung KONI tersebut telah didesain sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga, pihaknya mengaku terkejut, ketika mengetahui gedung KONI dikatakan sebagai cagar budaya.

“Jadi jika dibilang saat ini muncul diduga cagar budaya, kenapa baru sekarang, tidak dari enam tahun lalu. Mengingat enam tahun yang lalu membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut, kita mengundang semua tokoh masyarakat. Termasuk budayawan, yang ahli tentang cagar budaya, arsitek. Jadi kami saat ini hanya melanjutkan saja,” tegasnya.

Shalahuddin menyampaikan kewenangan diduga cagar budaya merupakan kewenangan yang memiliki aset. Menurutnya secara sah aset ini merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Baca Juga :  Agustiar Suarakan Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Sehingga ia menilai yang lebih berhak menentukan, apakah gedung KONI merupakan cagar budaya atau tidak, adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirinya juga menjelaskan, usia gedung KONI ini telah mencapai 40 tahunan. Sehingga dari aturan, usia bangunan gedung dengan K300 bisa K125, dan K150 mendekati usia bangunan 50 tahun harus dilakukan pembongkaran.

“Hal ini berbeda jika bangunan tersebut dibuat oleh bangsa Belanda,” pungkasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru