29 C
Jakarta
Wednesday, January 28, 2026

Dokumen RPHJP Harus Disusun Sesuai Arahan Kemenhut, RPJMD dan Visi Pembangunan Kalteng

28_Kadis Kehutanan2

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui kegiatan Coaching Clinic penyusunan dan perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.

“Secara nasional, pengelolaan kawasan hutan berada di bawah kewenangan KPH di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, Rabu (28/1/2026!.

Di Kalimantan Tengah, terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan hutan yang diwajibkan memiliki dokumen perencanaan sebagai pedoman pengelolaan kawasan.

“Dokumen RPHJP harus disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan MTQ VII Nasional Korpri di Palangka Raya

RPHJP menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan, termasuk dalam dukungan pembiayaan sektor kehutanan.

“Melalui dana bagi hasil dana reboisasi, pendanaan kehutanan dapat dimanfaatkan, dengan sekitar 30 persen dialokasikan untuk mendukung program strategis di perangkat daerah lain seperti PUPR, Pariwisata, dan Biro Ekonomi,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah. Serta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara menyeluruh.

“Sejak awal tahun 2000-an hingga kini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan,” tutupnya. (adr)

28_Kadis Kehutanan2

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui kegiatan Coaching Clinic penyusunan dan perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.

“Secara nasional, pengelolaan kawasan hutan berada di bawah kewenangan KPH di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, Rabu (28/1/2026!.

Electronic money exchangers listing

Di Kalimantan Tengah, terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan hutan yang diwajibkan memiliki dokumen perencanaan sebagai pedoman pengelolaan kawasan.

“Dokumen RPHJP harus disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan MTQ VII Nasional Korpri di Palangka Raya

RPHJP menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan, termasuk dalam dukungan pembiayaan sektor kehutanan.

“Melalui dana bagi hasil dana reboisasi, pendanaan kehutanan dapat dimanfaatkan, dengan sekitar 30 persen dialokasikan untuk mendukung program strategis di perangkat daerah lain seperti PUPR, Pariwisata, dan Biro Ekonomi,” jelasnya.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah. Serta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara menyeluruh.

“Sejak awal tahun 2000-an hingga kini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/