25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sekda : Segera Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin mengajak masyarakat agar segera melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Nuryakin menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas digital (KTP dan KK) di dalam telepon genggam.

“Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi bisa mengunduh dari Play Store atau App Store aplikasi identitas kependudukan digital,” ujar Nuryakin kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (25/6) malam.

Langkah selanjutnya. Setelah aplikasi itu terinstal. Buka aplikasi, lalu klik daftar, lantas masukan data berupa NIK, e-mail dan nomor telpon genggam dan klik verifikasi data. “Lakukan foto selfie, pastikan tidak menggunakan kacamata dan masker. Kemudian lakukan scan QR code pada petugas Disdukcapil Kota Palangkaraya atau domisili kabupaten tempat pendaftar tinggal,” tuturnya.

Baca Juga :  Ramadan dan Idul Fitri, Pelaku Usaha Diingatkan Begini

Lalu, jika proses scan berhasil, pendaftar akan mendapatkan e-mail dari sistem informasi (SIAK). Masuk ke e-mail, lakukan aktivasi dan masukan kode aktivasi/pin dan captcha, kemudian aktivasi identitas digital.

“Buka aplikasi, cek status identitas Kependudukan Digital sudah aktif atau belum, dan masuk menggu- nakan kode aktivasi (PIN),” pungkasnya. (dan/abw/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin mengajak masyarakat agar segera melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Nuryakin menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas digital (KTP dan KK) di dalam telepon genggam.

“Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi bisa mengunduh dari Play Store atau App Store aplikasi identitas kependudukan digital,” ujar Nuryakin kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (25/6) malam.

Langkah selanjutnya. Setelah aplikasi itu terinstal. Buka aplikasi, lalu klik daftar, lantas masukan data berupa NIK, e-mail dan nomor telpon genggam dan klik verifikasi data. “Lakukan foto selfie, pastikan tidak menggunakan kacamata dan masker. Kemudian lakukan scan QR code pada petugas Disdukcapil Kota Palangkaraya atau domisili kabupaten tempat pendaftar tinggal,” tuturnya.

Baca Juga :  Ramadan dan Idul Fitri, Pelaku Usaha Diingatkan Begini

Lalu, jika proses scan berhasil, pendaftar akan mendapatkan e-mail dari sistem informasi (SIAK). Masuk ke e-mail, lakukan aktivasi dan masukan kode aktivasi/pin dan captcha, kemudian aktivasi identitas digital.

“Buka aplikasi, cek status identitas Kependudukan Digital sudah aktif atau belum, dan masuk menggu- nakan kode aktivasi (PIN),” pungkasnya. (dan/abw/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru