Site icon Prokalteng

Pemprov Dukung Implementasi Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjuta

pemprov-dukung-implementasi-rencana-aksi-perkebunan-sawit-berkelanjuta

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya
yang diwakili Sekda
Kalteng  Fahrizal Fitri membuka workshop
implementasi rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (RAD
PSKB) Kalteng Tahun 2020-2024 di salah satu hotel di Palangka Raya, Rabu
(25/11).

Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng menyambut baik terselenggaranya workshop ini. DIharapkan
melalui kegiatan seperti ini, para pihak dapat berdiskusi dan membuat komitmen
bersama mengenai implementasi RAD PKSB sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Pergub Nomor 53 Tahun
2020.

“Melalui forum ini juga
diharapkan akan terjalin harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat provinsi
dengan RAD PKSB tingkat kabupaten/kota maupun dengan unit pelaksana teknis
kementerian. Mo
men ini sebagai sarana yang baik untuk melakukan evaluasi
bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan,” kata Fahrizal sebagaimana dalam rilis,
kemarin.

Diungkapkannya, hal yang
betul-betul perlu didiskusikan yakni hal-hal urgen sehubungan dengan RAD PKSB
di Kalteng. Meliputi upaya dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan
pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan, karena inti dari RAD PKSB
adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan
para pekebun.

“Terdapat lima komponen RAD
PSKB dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, selain melaksanakan pergub ini sesuai
kewenangannya masing-masing, para pihak terutama Bappedalitbang Kalteng juga
diharapkan mempertimbangkan rencana aksi ini dalam penyusunan RPJMD Provinsi,”
ujarnya.

Selain itu, para pihak
diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif dalam penyelesaian lahan-lahan
pekebun sawit yang masih terindikasi dalam kawasan hutan baik dengan mekanisme
Inpres Nomor 88 Tahun 2017 (PPTKH), Inpres Nomor 86 Tahun 2018 (TORA), maupun
melalui review Perda Nomor 5 Tahun 2015 (RTRWP).

“Terkait sertifikasi, di
Kotawaringin Barat ada beberapa kelompok yang telah memiliki sertifikasi
produk. Selanjutnya, di Seruyan dan Kotawaringin Timur ada satu kelompok. Dengan
peningkatan legalitas, peningkatan kapasitas para petani kelapa sawit pada
akhirnya kita harapkan mereka memenuhi kaidah-kaidah sebagai usaha perkebunan
kelapa sawit yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Exit mobile version