31.7 C
Jakarta
Saturday, September 28, 2024

Membangun Desa Berkualitas, DPMD Kalteng Adakan Rapat Konsolidasi P3PD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2024, di Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas belanja desa di wilayah yang menjadi sasaran program.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMD Kalteng, Aryawan, dan dihadiri perwakilan dari Inspektorat, DPMD, Bappedalitbang, dan Diskominfosantik Kalteng.

Kegiatan ini juga menghadirkan Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, sebagai narasumber pada sesi khusus terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam paparannya, Saring menjelaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Perlu Sinergitas yang Baik

Menurutnya, ada dua peran utama APIP, yaitu peran assurance melalui audit, reviu, dan evaluasi, serta peran consulting yang meliputi asistensi dan konsultasi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan, mencegah penyimpangan, dan memastikan tepat lokasi, syarat, salur, jumlah, serta penggunaan,” ujar Saring.

Ia juga menekankan pentingnya APIP sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah penyimpangan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan harus bersifat preventif agar perangkat desa tidak takut dalam menggunakan dana desa dengan benar.

Saring mengajak pemerintah kabupaten melalui DPMD untuk aktif melakukan pembinaan teknis dan memastikan Inspektorat Kabupaten melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, aset, serta pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Jangan Mudah Terpancing Isu Hoax

“Harapannya, pengawasan ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terbebas dari korupsi,” pungkasnya.

Rapat konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung pencapaian tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2024, di Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas belanja desa di wilayah yang menjadi sasaran program.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMD Kalteng, Aryawan, dan dihadiri perwakilan dari Inspektorat, DPMD, Bappedalitbang, dan Diskominfosantik Kalteng.

Kegiatan ini juga menghadirkan Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, sebagai narasumber pada sesi khusus terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam paparannya, Saring menjelaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Perlu Sinergitas yang Baik

Menurutnya, ada dua peran utama APIP, yaitu peran assurance melalui audit, reviu, dan evaluasi, serta peran consulting yang meliputi asistensi dan konsultasi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan, mencegah penyimpangan, dan memastikan tepat lokasi, syarat, salur, jumlah, serta penggunaan,” ujar Saring.

Ia juga menekankan pentingnya APIP sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah penyimpangan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan harus bersifat preventif agar perangkat desa tidak takut dalam menggunakan dana desa dengan benar.

Saring mengajak pemerintah kabupaten melalui DPMD untuk aktif melakukan pembinaan teknis dan memastikan Inspektorat Kabupaten melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, aset, serta pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Jangan Mudah Terpancing Isu Hoax

“Harapannya, pengawasan ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terbebas dari korupsi,” pungkasnya.

Rapat konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung pencapaian tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru