PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) merespons terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang resmi diberlakukan sejak 21 April 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menyatakan bahwa secara prinsip kebijakan WFA sah-sah saja diterapkan, selama tetap mendukung kinerja dan pelayanan publik.
“Sebetulnya sesuai kebutuhan, saya kira tidak masalah, sepanjang kegiatan WFA itu dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan,” ujar Edy saat ditemui di DPRD Kalteng, Senin (23/6).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Kalteng akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Untuk Kalteng, kita menyesuaikan saja. Saat ini, Gubernur tengah fokus mengejar target program 100 hari kerja serta percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah,” jelasnya.
Menurut Edy, dalam masa-masa penting seperti ini, kehadiran fisik para ASN sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program.“Sekarang kita mengejar penyerapan anggaran,” tegasnya.(hfz)