PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng sejak 4 Juni lalu, kini H Nuryakin akhirnya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalteng, oleh oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Pelantikan Pj Sekda itu dilaksanakan di Aula Jayang Tingan, komplek Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22//2021) pagi, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/265/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, pelantikan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 123/3894/SJ tanggal 16 Juli 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Kalteng. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri”.
“Saya harap saudara (Nuryakin,Red) dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ucap Sugianto.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan, dilantiknya Pj Sekda pada pagi ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan definitif Sekda. "Hal ini penting karena Penjabat Sekda memiliki tugas strategis, yaitu membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, sampai dengan adanya pengangkatan Sekretaris Daerah definitif," pungkasnya.
Pelantikan Pj Sekda dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.