PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya bagi para nelayan untuk menggunakan Buku Kapal Elektronik atau E-BKP. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, H. Darliansjah, pada Rabu (20/11/2024).
Menurut Darliansjah, E-BKP merupakan dokumen yang memuat informasi penting mengenai identitas pemilik dan kapal perikanan, serta mencatat setiap perubahan yang terjadi pada data tersebut.
“E-BKP sangat penting bagi para nelayan karena sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur Log Book Penangkapan Ikan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa Pasal 76 ayat 2 dalam Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan diwajibkan untuk memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.
Selain itu, Darliansjah juga menyoroti Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 yang semakin menegaskan pentingnya penggunaan E-BKP.
“Pasal 3 ayat 3 dari peraturan ini mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui implementasi E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap nelayan dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka dan mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus mendukung pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lebih baik di Kalimantan Tengah. (hfz)