28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

RPJMD Diminta Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, Kamis (21/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Kalteng H Nuryakin.

KegiataN tersebut dilaksanakan guna terwujudnya sinkronisasi dan selarasnya antara penyusunan perencanaan pusat dan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses perencanaan pembangunan daerah saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan. Berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa gubermur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri dan evaluasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik,” kata Nuryakin.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan permohonan Evaluasi Raperda RPJMD 2021-2026 pada tanggal 15 Oktober 2021.

“Kami harapkan arahan dan masukan terhadap Ranperda RPJMD yang kami ajukan. Perlu kami sampaikan bahwa Gubemur dan Wakil Gubemur Kalteng terpilih telah dilantik pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Semoga dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu lima tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Ledakan Positif Covid di Kotim dan Kobar Jadi Perhatian Serius

“Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan, tujuan evaluasi dokumen perencanaan dalam bentuk RPJMD ini adalah untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi, RTRW, RPJMN, dan kepentingan umum atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Substansi Raperda ini kita coba lihat landasan hukumnya bagaimana, sistematikanya bagaimana apakah sudah cocok atau belum, teknis penyusunan apakah mempedomani beberapa regulasi. Kemudian kita juga akan melihat hubungan antar Bab dalam RPJMD, dan yang terpenting adalah menjaga konsistensi antar dokumen,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Stok Sembako Tersedia Cukup Sampai Setelah Lebaran

Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020.

Kemudian, Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.

“Kenapa surat edaran bersama ini juga jadi pedoman? Karena didalam Surat Edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tadi RPJMD kita ini periodisasinya 2021-2026. Padahal kepala daerah ini akan berakhir menjabat di 2024. Jadi mohon kepada Pak Sekda untuk perencanaan dokumen turunan dari RPJMD ini mempedomani Surat Edaran Bersama ini,” tegasnya.

Dia berharap, mudah-mudahan ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran di Kalimantan Tengah bisa menjadi contoh bagi provinsi lain, yang sama-sama Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, Kamis (21/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Kalteng H Nuryakin.

KegiataN tersebut dilaksanakan guna terwujudnya sinkronisasi dan selarasnya antara penyusunan perencanaan pusat dan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses perencanaan pembangunan daerah saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan. Berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa gubermur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri dan evaluasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik,” kata Nuryakin.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan permohonan Evaluasi Raperda RPJMD 2021-2026 pada tanggal 15 Oktober 2021.

“Kami harapkan arahan dan masukan terhadap Ranperda RPJMD yang kami ajukan. Perlu kami sampaikan bahwa Gubemur dan Wakil Gubemur Kalteng terpilih telah dilantik pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Semoga dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu lima tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Ledakan Positif Covid di Kotim dan Kobar Jadi Perhatian Serius

“Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan, tujuan evaluasi dokumen perencanaan dalam bentuk RPJMD ini adalah untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi, RTRW, RPJMN, dan kepentingan umum atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Substansi Raperda ini kita coba lihat landasan hukumnya bagaimana, sistematikanya bagaimana apakah sudah cocok atau belum, teknis penyusunan apakah mempedomani beberapa regulasi. Kemudian kita juga akan melihat hubungan antar Bab dalam RPJMD, dan yang terpenting adalah menjaga konsistensi antar dokumen,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Stok Sembako Tersedia Cukup Sampai Setelah Lebaran

Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020.

Kemudian, Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.

“Kenapa surat edaran bersama ini juga jadi pedoman? Karena didalam Surat Edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tadi RPJMD kita ini periodisasinya 2021-2026. Padahal kepala daerah ini akan berakhir menjabat di 2024. Jadi mohon kepada Pak Sekda untuk perencanaan dokumen turunan dari RPJMD ini mempedomani Surat Edaran Bersama ini,” tegasnya.

Dia berharap, mudah-mudahan ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran di Kalimantan Tengah bisa menjadi contoh bagi provinsi lain, yang sama-sama Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

Terpopuler

Artikel Terbaru