PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di ruangan Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin yang diwakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syafiri mengatakan, data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa coverage perlindungan untuk tenaga kerja di Kalteng hanya mencapai 42,22 persen dari total angkatan kerja sebanyak 910.996.
Dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 384.661 di sektor Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal) yang terdiri dari perkebunan, pertambangan, pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan.
”Apabila melihat data yang dimiliki dari BPJS Ketenagakerjaan, sangat dibutuhkan dukungan terkait perlindungan tenaga kerja informal. Salah satunya dibutuhkannya dukungan pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang akan membantu dalam pembangunan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan,sehubungan dengan Implementasi Peraturan Menteri keuangan Nomor 216/PMK.07/2021, tentang penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
”Maka dipandang perlu untuk dibahas pada forum ini dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja disektor kehutanan yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kita akui kesulitan pemerintah provinsi dalam penggunaan dana DBH DR tersebut yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan DBH DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalteng.
”Pemerintah Provinsi berharap agar mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksibilitas penggunaan DBH DR tersebut agar dapat dimanfaatkan sector lain selain kehutanan,” imbuhnya.
Turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining dari perwakilan perangkat daerah setempat. (hfz/pri)