27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Surat Pengunduran Pj Sudah di Mendagri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Empat penjabat (Pj) kepala daerah di Kalteng mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Pj kepala daerah dimaksud adalah Pj Bupati Katingan Saiful, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani. Kini surat pengunduran diri mereka sudah diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, pada Kamis (18/7) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Kalteng telah menyerahkan surat pengunduran diri pj bupati tersebut ke Mendagri RI.

“Sekaligus mereka berkoordinasi tentang penunjukan pen- jabat sementara sebelum ada penunjukan penjabat baru,” kata Sekda Kalteng Nuryakin dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (19/7).

Nuryakin menjelaskan, empat pj kepala daerah yang men- yatakan mundur terhitung telah meletakkan jabatan apabila terdapat serah terima jabat an (sertijab) atau ditunjuk pj kepala daerah baru.

Ada rentang waktu yang cukup lama antara mundurnya pj kepala daerah sebelumnya dan penunjukan pj kepala daerah setelahnya, sehingga bisa saja terjadi kekosongan kepemimpinan. Dalam situasi ini, ada kemungkinan penunjukan pejabat pelaksana harian (plh) sampai dengan sertijab pj kepa- la daerah baru. Menanggapi itu, Nuryakin menyebut pihaknya tetap menunggu petunjuk dari Mendagri.

Baca Juga :  Sugianto Tidak Ambil Pusing, Soal Putusan MK Perihal Masa Jabatan Kepala Daerah

“Tetap menunggu petunjuk dari Mendagri,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengungkapkan, sampai dengan Rabu (17/7) atau hari terakhir bagi pj kepala daerah untuk mengundurkan diri jika ingin berkontestasi pada pilkada, memang ada empat pj kepala daerah yang mengundurkan diri sesuai dengan in- formasi yang dihimpun sehari sebelumnya.

“Ada empat, sesuai yang kemarin, yakni Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Lamandau, dan Pj Bupati Sukamara,” bebernya.

Selain itu, diisukan ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalteng yang juga berencana mengundurkan diri karena ingin maju ke pilkada. Salah satunya adalah Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi.

“Tentunya kami akan mengikuti mekanismenya sebagaimana berlaku. Kalau menyangkut mun- durnya penjabat kepala daerah kan batasnya tanggal 17 Juli, mereka mengajukan ke Kemendagri, ini kan hak konstitusi dan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Konsep pengunduran diri pj kepala daerah ini, ujar Edy, masing-masing dari mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri secara langsung ke Kemendagri RI. Itu sudah sesuai regulasi, karena pj bupati/wali kota diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kemendagri, bukan oleh Gubernur.

Baca Juga :  Mantapkan Pembangunan Kalteng di Rapat Teknis Pasca Musrenbang RPJPD dan RKPD

Terkait dengan pengganti pj kepala daerah yang mundur, Edy menyebut nama-nama pengganti akan diusulkan setelah adanya penetapan dari Kemendagri RI bahwa pj kepala daerah bersangkutan sudah mundur dari jabatannya.

“Pj kepala daerah resmi berhenti setelah ada penetapan dari Kemendagri, nanti kami usulkan juga pengganti, mungkin tidak lama ya, karena menurut SE Kemendagri, ketika penjabat nya mengundurkan diri, dari pemprov dan pemkab terkait harus segera mengajukan usulan nama-nama,” jelas Edy.

Pengusulan nama pj kepala daerah pengganti dilakukan seperti sebelumnya. Akan ada tiga nama yang diusulkan Pemprov Kalteng, tiga nama dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan Kemendagri.

“Iya, tiga nama masing-masing untuk seluruh daerah, ini berproses. Kapan jabatan pj bupati resmi berhenti kan didasarkan pada keputusan Kemendagri,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, sesuai dengan aturan, apabila ada pj kepala daerah yang mengundurkan diri, maka Pemprov Kalteng tetap mengusulkan tiga nama, di samping usulan dari DPRD kabupaten/kota dan Kemendagri.

“Dalam waktu secepatnya (akan kami usulkan),” kata Nuryakin.  (dan/ce/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Empat penjabat (Pj) kepala daerah di Kalteng mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Pj kepala daerah dimaksud adalah Pj Bupati Katingan Saiful, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani. Kini surat pengunduran diri mereka sudah diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, pada Kamis (18/7) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Kalteng telah menyerahkan surat pengunduran diri pj bupati tersebut ke Mendagri RI.

“Sekaligus mereka berkoordinasi tentang penunjukan pen- jabat sementara sebelum ada penunjukan penjabat baru,” kata Sekda Kalteng Nuryakin dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (19/7).

Nuryakin menjelaskan, empat pj kepala daerah yang men- yatakan mundur terhitung telah meletakkan jabatan apabila terdapat serah terima jabat an (sertijab) atau ditunjuk pj kepala daerah baru.

Ada rentang waktu yang cukup lama antara mundurnya pj kepala daerah sebelumnya dan penunjukan pj kepala daerah setelahnya, sehingga bisa saja terjadi kekosongan kepemimpinan. Dalam situasi ini, ada kemungkinan penunjukan pejabat pelaksana harian (plh) sampai dengan sertijab pj kepa- la daerah baru. Menanggapi itu, Nuryakin menyebut pihaknya tetap menunggu petunjuk dari Mendagri.

Baca Juga :  Sugianto Tidak Ambil Pusing, Soal Putusan MK Perihal Masa Jabatan Kepala Daerah

“Tetap menunggu petunjuk dari Mendagri,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengungkapkan, sampai dengan Rabu (17/7) atau hari terakhir bagi pj kepala daerah untuk mengundurkan diri jika ingin berkontestasi pada pilkada, memang ada empat pj kepala daerah yang mengundurkan diri sesuai dengan in- formasi yang dihimpun sehari sebelumnya.

“Ada empat, sesuai yang kemarin, yakni Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Lamandau, dan Pj Bupati Sukamara,” bebernya.

Selain itu, diisukan ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalteng yang juga berencana mengundurkan diri karena ingin maju ke pilkada. Salah satunya adalah Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi.

“Tentunya kami akan mengikuti mekanismenya sebagaimana berlaku. Kalau menyangkut mun- durnya penjabat kepala daerah kan batasnya tanggal 17 Juli, mereka mengajukan ke Kemendagri, ini kan hak konstitusi dan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Konsep pengunduran diri pj kepala daerah ini, ujar Edy, masing-masing dari mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri secara langsung ke Kemendagri RI. Itu sudah sesuai regulasi, karena pj bupati/wali kota diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kemendagri, bukan oleh Gubernur.

Baca Juga :  Mantapkan Pembangunan Kalteng di Rapat Teknis Pasca Musrenbang RPJPD dan RKPD

Terkait dengan pengganti pj kepala daerah yang mundur, Edy menyebut nama-nama pengganti akan diusulkan setelah adanya penetapan dari Kemendagri RI bahwa pj kepala daerah bersangkutan sudah mundur dari jabatannya.

“Pj kepala daerah resmi berhenti setelah ada penetapan dari Kemendagri, nanti kami usulkan juga pengganti, mungkin tidak lama ya, karena menurut SE Kemendagri, ketika penjabat nya mengundurkan diri, dari pemprov dan pemkab terkait harus segera mengajukan usulan nama-nama,” jelas Edy.

Pengusulan nama pj kepala daerah pengganti dilakukan seperti sebelumnya. Akan ada tiga nama yang diusulkan Pemprov Kalteng, tiga nama dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan Kemendagri.

“Iya, tiga nama masing-masing untuk seluruh daerah, ini berproses. Kapan jabatan pj bupati resmi berhenti kan didasarkan pada keputusan Kemendagri,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, sesuai dengan aturan, apabila ada pj kepala daerah yang mengundurkan diri, maka Pemprov Kalteng tetap mengusulkan tiga nama, di samping usulan dari DPRD kabupaten/kota dan Kemendagri.

“Dalam waktu secepatnya (akan kami usulkan),” kata Nuryakin.  (dan/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru