PALANGKA RAYA โ Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran geram
dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tetapi tidak memiliki
plasma. Pihaknya dengan tegas mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan
izin bagi perusahaan yang tidak memberikan plasma kepada masyarakat.
Diungkapkan Sugianto, Kalteng ini
memang kaya sumber daya alam (SDA) sehingga banyak investor yang berinvestasi
di Kalteng, termasuk perkebunan. Tetapi, menurutnya, perkebunan di Kalteng ini
hampir sekitar 85 persen tidak memenuhi plasma.
รขโฌลPerkebunan di Kalteng ini kurang
lebih sekitar 85 persen tidak memenuhi plasma,รขโฌย ungkapnya saat penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait sertifikat lahan pemerintah
daerah di Hotel Bahalap, Kamis (12/9).
Dijelaskannya, ketegasan ini
dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Kalteng. Untuk itu,
permasalahan plasma ini harus segera diselesaikan. Dalam pemberian plasma pun
harus sesuai dengan ketentuan oleh undang-undang.
รขโฌลKhusus untuk Katingan ini harus
diselesaikan, sebelum keterlanjuran seperti daerah-daerah di wilayah barat
seperti Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar),
Seruyan, Sukamara dan Kabupaten Lamandau,รขโฌย jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar ada
ketegasan dari bupati dan wali kota se-Kalteng terhadap hal ini. Agar dalam
proses perizinan yang kewenangannya berada di kabupaten/kota untuk benar-benar
memperhatikan keadilan masyarakat. (abw/uni/ctk/nto)