25.4 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Percepat Penyelesaian Batas Desa di Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas Desa di Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta peserta rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan tamu undangan, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran membuka Rakor yang mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa”. Gubernur Kalteng mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.

Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Wagub Kalteng Edy Pratowo menyerahkan Surat Keputusan Gubernur. Tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Konflik di Seruyan, PT HMBP Belum Hadir

Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba. Mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.

“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes,” ucapnya.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Aryawan dalam laporannya menyatakan, rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama Kepala Daerah dalam hal percepatan dan penyelesaian batas Desa.

“Membangun sinergisitas pemangku kepentingan di Desa dalam rangka percepatan dan penyelesaian batas Desa, dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam hal penyelesaian batas Desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Minggu Pertama September, Inflasi Kalteng Masih Aman

Rakor ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo. Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 yang dikukuhkan yakni Seger Satria (Ketua), Aswin Nur (Sekretaris), Lindayadia (Bendahara), serta 11 Biro.

Dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanagan komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng. Kemudian penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya.

Lalu, penyerahan bantuan keuangan khusus untuk pembinaan pemenang inovasi teknologi tepat guna tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, serta penyerahan hadiah lomba Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.

Nampak hadir, anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng selaku Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Ketua TP PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, Kepala DPMD Kabupaten atau Kota se-Kalteng, Kepala Desa se-Kalteng, Ketua Umum DPP APDESI dan pengurus APDESI Provinsi Kalteng, serta Damang se-Kalteng. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka percepatan penyelesaian batas Desa di Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta peserta rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan tamu undangan, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran membuka Rakor yang mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa”. Gubernur Kalteng mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.

Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Wagub Kalteng Edy Pratowo menyerahkan Surat Keputusan Gubernur. Tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Mediasi Konflik di Seruyan, PT HMBP Belum Hadir

Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba. Mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.

“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes,” ucapnya.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Aryawan dalam laporannya menyatakan, rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama Kepala Daerah dalam hal percepatan dan penyelesaian batas Desa.

“Membangun sinergisitas pemangku kepentingan di Desa dalam rangka percepatan dan penyelesaian batas Desa, dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam hal penyelesaian batas Desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Minggu Pertama September, Inflasi Kalteng Masih Aman

Rakor ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo. Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 yang dikukuhkan yakni Seger Satria (Ketua), Aswin Nur (Sekretaris), Lindayadia (Bendahara), serta 11 Biro.

Dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanagan komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng. Kemudian penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya.

Lalu, penyerahan bantuan keuangan khusus untuk pembinaan pemenang inovasi teknologi tepat guna tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, serta penyerahan hadiah lomba Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.

Nampak hadir, anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng selaku Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Ketua TP PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, Kepala DPMD Kabupaten atau Kota se-Kalteng, Kepala Desa se-Kalteng, Ketua Umum DPP APDESI dan pengurus APDESI Provinsi Kalteng, serta Damang se-Kalteng. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru