29.1 C
Jakarta
Saturday, February 14, 2026

14 Izin Tambang Zirkon Kalteng Dicabut, ESDM Buka Peluang Terbit Lagi?

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 14 izin tambang zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng)  yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan pada 2025 kini dalam tahap evaluasi ulang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng membuka peluang sebagian izin itu bisa diterbitkan kembali, sepanjang memenuhi ketentuan, terutama soal lingkungan.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan pencabutan RKAB 14 perusahaan zirkon tersebut merupakan bagian dari penataan ulang perizinan sesuai arahan Gubernur Kalteng yang merujuk instruksi Presiden RI. Fokusnya jelas: menertibkan izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Hal itu disampaikan Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Aula Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Gubernur: Mohon Doanya untuk Swab Kedua Juga Negatif

“Pak Gubernur meminta, berdasarkan arahan Presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semuanya. Zirkon termasuk yang kita evaluasi,” ujar Sutoyo.

Pembatalan 14 RKAB sebelumnya dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya aspek lingkungan. Pemerintah daerah tak ingin dampak kerusakan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan Selatan terulang di Kalteng.

“Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan Presiden ditindaklanjuti Pak Gubernur untuk mencegah risiko sejak awal,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Saat ini, Dinas ESDM bersama tim terpadu sedang memilah status masing-masing perusahaan. Hasil kajian akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum keputusan diambil.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Kalteng Jalani Pemeriksaan Maraton

“Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak,” tegasnya.

Sutoyo mengakui investasi zirkon memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara. Namun, ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah syarat mutlak.

“Setiap investasi pasti mendatangkan penghasilan. Tapi salah satu syarat utama perizinan adalah lingkungan. Kalau ada persoalan, tentu harus kita evaluasi,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 14 izin tambang zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng)  yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan pada 2025 kini dalam tahap evaluasi ulang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng membuka peluang sebagian izin itu bisa diterbitkan kembali, sepanjang memenuhi ketentuan, terutama soal lingkungan.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan pencabutan RKAB 14 perusahaan zirkon tersebut merupakan bagian dari penataan ulang perizinan sesuai arahan Gubernur Kalteng yang merujuk instruksi Presiden RI. Fokusnya jelas: menertibkan izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Electronic money exchangers listing

Hal itu disampaikan Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Aula Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Gubernur: Mohon Doanya untuk Swab Kedua Juga Negatif

“Pak Gubernur meminta, berdasarkan arahan Presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semuanya. Zirkon termasuk yang kita evaluasi,” ujar Sutoyo.

Pembatalan 14 RKAB sebelumnya dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya aspek lingkungan. Pemerintah daerah tak ingin dampak kerusakan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan Selatan terulang di Kalteng.

“Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan Presiden ditindaklanjuti Pak Gubernur untuk mencegah risiko sejak awal,” jelasnya.

Saat ini, Dinas ESDM bersama tim terpadu sedang memilah status masing-masing perusahaan. Hasil kajian akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum keputusan diambil.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Kalteng Jalani Pemeriksaan Maraton

“Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak,” tegasnya.

Sutoyo mengakui investasi zirkon memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara. Namun, ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah syarat mutlak.

“Setiap investasi pasti mendatangkan penghasilan. Tapi salah satu syarat utama perizinan adalah lingkungan. Kalau ada persoalan, tentu harus kita evaluasi,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/