26.7 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Gubernur Kalteng Instruksikan Efisiensi Sebelum Inpres 1/2025 Terbit, Belanja Dinas Dievaluasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syafiri, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur H. Sugianto Sabran.

Syafiri menjelaskan, sejak awal, Gubernur Sugianto telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya untuk belanja yang tidak langsung mendukung pembangunan.

Menurutnya, pemangkasan dilakukan pada sektor-sektor seperti perjalanan dinas dan rapat koordinasi yang dinilai kurang berdampak.

“Gubernur sudah mengingatkan agar perjalanan dinas dan kegiatan lainnya dilakukan secara efisien, sesuai dengan tugas yang ada,” ujar Syafiri, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Genjot Pembangunan Akses Jalan ke Lumbung Padi Nasional

Lebih lanjut, Syafiri menambahkan bahwa langkah efisiensi ini bahkan sudah diimplementasikan jauh sebelum Inpres tersebut diterbitkan.

Pemprov Kalteng telah melakukan evaluasi terhadap anggaran belanja yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan, seperti belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga konsumsi rapat.

“Efisiensi ini sudah menjadi bagian dari kebijakan Gubernur. Semua sektor yang tidak mendukung pembangunan daerah harus dievaluasi, termasuk belanja perjalanan dinas dan operasional lainnya,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah efisiensi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pemprov Kalteng memastikan bahwa kebijakan Inpres 1/2025 bukan hal baru. Kebijakan tersebut justru sejalan dengan arahan yang telah diberikan Gubernur Sugianto Sabran. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syafiri, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur H. Sugianto Sabran.

Syafiri menjelaskan, sejak awal, Gubernur Sugianto telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya untuk belanja yang tidak langsung mendukung pembangunan.

Menurutnya, pemangkasan dilakukan pada sektor-sektor seperti perjalanan dinas dan rapat koordinasi yang dinilai kurang berdampak.

“Gubernur sudah mengingatkan agar perjalanan dinas dan kegiatan lainnya dilakukan secara efisien, sesuai dengan tugas yang ada,” ujar Syafiri, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Genjot Pembangunan Akses Jalan ke Lumbung Padi Nasional

Lebih lanjut, Syafiri menambahkan bahwa langkah efisiensi ini bahkan sudah diimplementasikan jauh sebelum Inpres tersebut diterbitkan.

Pemprov Kalteng telah melakukan evaluasi terhadap anggaran belanja yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan, seperti belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga konsumsi rapat.

“Efisiensi ini sudah menjadi bagian dari kebijakan Gubernur. Semua sektor yang tidak mendukung pembangunan daerah harus dievaluasi, termasuk belanja perjalanan dinas dan operasional lainnya,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah efisiensi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pemprov Kalteng memastikan bahwa kebijakan Inpres 1/2025 bukan hal baru. Kebijakan tersebut justru sejalan dengan arahan yang telah diberikan Gubernur Sugianto Sabran. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru