Site icon Prokalteng

Penagihan Pajak Plat Dinas Langkah Strategis Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas pelaksana desk pendataan dan penagihan di Aula Besar Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Senin (9/9/2024).(MMC KALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melakukan desk pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor berplat dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalteng, di Aula Besar Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Senin (9/9/2024).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil sementara pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Provinsi Kalteng Tahun 2024, yang mana masih terdapat potensi sisa tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum tertagih.

Sehubungan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Khususnya pembayaran pajak kendaraan berplat dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, Bapenda Provinsi Kalteng mengundang 46 OPD untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pendataan kendaraan bermotor berplat dinas milik masing-masing OPD.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengatakan, pelaksanaan desk pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor plat dinas di lingkungan Pemprov Kalteng. Merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya pendataan ini, kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Kami berharap, sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 9 sampai dengan 10 September 2024.Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan rekonsiliasi antara data dari tiap OPD dengan data yang tercatat di server Bapenda Provinsi Kalteng.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kendaraan dinas yang belum terbayar pajaknya akan diberikan waktu antara 7 sampai 10 hari untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan plat dinas beserta denda seperti seharusnya untuk dibayarkan. Setelah ini, diharapkan kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas agar dapat membayar pajak tepat waktu.(hfz)

Exit mobile version