31 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Dislutkan Kalteng Jemput Bola Urus Izin Usaha Nelayan Kecil, 76 NIB dan 34 E-BKP Sudah Diterbitkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong kemudahan legalitas usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil.

Melalui Program Huma Betang Makmur yang digagas Gubernur H. Agustiar Sabran, upaya pelayanan langsung atau jemput bola menjadi andalan untuk mempercepat akses perizinan di sektor perikanan tangkap.

Tahun 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng melaksanakan gerai layanan langsung ke desa-desa sentra nelayan untuk mengurus izin usaha nelayan kecil.

“Selama awal tahun 2025, kegiatan Gerai Layanan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap telah dilaksanakan di Desa Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Tanjung Putri Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah diterbitkan sebanyak 76 NIB dan 34 tanda pendaftaran kapal perikanan (E-BKP NK),” jelas Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi, Wagub Bilang Begini

Langkah ini dinilai mempermudah nelayan kecil mengakses perizinan dasar yang menjadi kunci peningkatan produktivitas usaha tangkap. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas penangkapan ikan pun lebih terlindungi dari sisi hukum dan ekonomi. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong kemudahan legalitas usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil.

Melalui Program Huma Betang Makmur yang digagas Gubernur H. Agustiar Sabran, upaya pelayanan langsung atau jemput bola menjadi andalan untuk mempercepat akses perizinan di sektor perikanan tangkap.

Tahun 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng melaksanakan gerai layanan langsung ke desa-desa sentra nelayan untuk mengurus izin usaha nelayan kecil.

“Selama awal tahun 2025, kegiatan Gerai Layanan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap telah dilaksanakan di Desa Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Tanjung Putri Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah diterbitkan sebanyak 76 NIB dan 34 tanda pendaftaran kapal perikanan (E-BKP NK),” jelas Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi, Wagub Bilang Begini

Langkah ini dinilai mempermudah nelayan kecil mengakses perizinan dasar yang menjadi kunci peningkatan produktivitas usaha tangkap. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas penangkapan ikan pun lebih terlindungi dari sisi hukum dan ekonomi. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru