25.2 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Wagub Kalteng Terima 50 SK Kawasan Hutan Redistribusi dan Peta TORA

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin
Yahya secara simbolis menerima Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk
Redistribusi Tanah dan peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Taman Digulis
Pontianak Kalimantan Barat. Surat tersebut diserahkan secara langsung oleh
Presiden Joko Widodo.

“Alhamdulillah beberapa Kabupaten di Kalteng menerima SK dan Peta TORA
tersebut. Itu seperti Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan
Kabupaten Kapuas,” kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya,
Sabtu (7/9/2019).

Wagub mengatakan, sangat mengapresiasi program yang diluncurkan pemerintah
pusat di bidang pertanahan tersebut. Sebab, dengan adanya surat keputusan
tersebut sangat membantu masyarakat.

“SK dan peta TORA itu sangat bermanfaat bagi masyarakat Kalteng. Dan
ini patut kita apresiasi, karena membuktikan bahwa pemerintah pusat hadir dan
memperhatikan masyarakat di wilayah Kalimantan, khususnya Kalteng,”
ucapnya.

Baca Juga :  Apresiasi Perhotelan Perkenalkan Kearifan Lokal

Wagub sangat mendukung penegasan Presiden Jokowi bahwa TORA harus
benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Lahan
yang telah diberikan itu jangan sampai diterlantarkan dan harus digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat. SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Redistribusi Tanah
tahap pertama diberikan seluas 80 ribu hektar (Ha) untuk kawasan
Kalimantan,” ujarnya.

Kalteng tahap pertama ada sekitar 50 orang 
masyarakat yang menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi
Tanah tersebut. Pemerintah menargetkan pelepasan Kawasan Hutan Untuk
Redistribusi Tanah seluas 4,1 juta hektar. Dari target tersebut tercatat 2,6
juta hektar tanah sedang dalam proses termasuk 980 hektar di antaranya telah
memiliki SK. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin
Yahya secara simbolis menerima Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk
Redistribusi Tanah dan peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Taman Digulis
Pontianak Kalimantan Barat. Surat tersebut diserahkan secara langsung oleh
Presiden Joko Widodo.

“Alhamdulillah beberapa Kabupaten di Kalteng menerima SK dan Peta TORA
tersebut. Itu seperti Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan
Kabupaten Kapuas,” kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya,
Sabtu (7/9/2019).

Wagub mengatakan, sangat mengapresiasi program yang diluncurkan pemerintah
pusat di bidang pertanahan tersebut. Sebab, dengan adanya surat keputusan
tersebut sangat membantu masyarakat.

“SK dan peta TORA itu sangat bermanfaat bagi masyarakat Kalteng. Dan
ini patut kita apresiasi, karena membuktikan bahwa pemerintah pusat hadir dan
memperhatikan masyarakat di wilayah Kalimantan, khususnya Kalteng,”
ucapnya.

Baca Juga :  Apresiasi Perhotelan Perkenalkan Kearifan Lokal

Wagub sangat mendukung penegasan Presiden Jokowi bahwa TORA harus
benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Lahan
yang telah diberikan itu jangan sampai diterlantarkan dan harus digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat. SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Redistribusi Tanah
tahap pertama diberikan seluas 80 ribu hektar (Ha) untuk kawasan
Kalimantan,” ujarnya.

Kalteng tahap pertama ada sekitar 50 orang 
masyarakat yang menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi
Tanah tersebut. Pemerintah menargetkan pelepasan Kawasan Hutan Untuk
Redistribusi Tanah seluas 4,1 juta hektar. Dari target tersebut tercatat 2,6
juta hektar tanah sedang dalam proses termasuk 980 hektar di antaranya telah
memiliki SK. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru