PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansjah, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan bersama dalam mengelola sumber daya kelautan guna memaksimalkan kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan harus dilakukan dengan mengadopsi prinsip ekonomi biru.
Darliansjah menjelaskan bahwa ekonomi biru merupakan pendekatan yang berfokus pada pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya kelautan di Kalimantan Tengah mencakup sektor perikanan, energi dan sumber daya mineral, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sumber daya non-konvensional.
“Pengusahaan sumber daya kelautan ini diwujudkan melalui berbagai industri kelautan, wisata bahari, perhubungan laut, hingga pembangunan infrastruktur kelautan,” tutur Darliansjah.
Ia menambahkan bahwa semua sektor tersebut berpotensi besar mendongkrak perekonomian daerah, jika dikelola dengan prinsip yang berkelanjutan.
Penerapan ekonomi biru diharapkan mampu menjaga ekosistem laut dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang ada.
“Kami berkomitmen untuk mengelola kekayaan laut dengan cara yang bijak, sehingga generasi mendatang juga dapat menikmati manfaatnya,” pungkasnya. (tim)