Site icon Prokalteng

Dorong Pembentukan KIM, Diskominfosantik Kalteng Sambangi Pengrajin di Desa Gohong

Foto bersama usai melaksanakan sosialisasi KIM di Uwei Pambelum. (MMCKALTENG)

PULANGPISAU, PROKALTENG.CO  – Sebanyak 7  kelompok atau tim yang tergabung dalam sentra kerajinan rotan di Desa Gohong, Kabupaten Pulang Pisau mengikuti Diseminasi sekaligus edukasi & publikasi informasi Kemitraan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang digelar Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik) Kalteng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (6/4/2024).

Sosialisasi yang diselenggarakan di Sentra Kerajinan Rotan di Desa Gohong tersebut dihadiri oleh Sekretaris Diskominfosantik Kalteng Tuty Sulisytowati, sejumlah Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng diantaranya Ferawati, Suliwati dan Elyanie. Hadir juga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Hidayat Briyantara beserta jajaran, unsur Perangkat Desa Gohong serta seluruh Kelompok Masyarakat Desa Gohong.

Diseminasi KIM pertama digelar pada Kelompok Pengrajin Rotan “Uwei Pambelum” Jl. Lintas Kalimantan Desa Gohong, Kabupaten Pulang Pisau. Saat berbincang dengan owner Pengrajin Rotan “Uwei Pambelum” Tuty, didapatkan informasi bahwa “Uwei Pambelum” miliknya sudah terdaftar masuk KIM dan juga pernah mengikuti kegiatan berupa pelatihan yang digelar oleh Diskominfosantik Kalteng beberapa waktu lalu.

“Sudah berdiri sejak 2015 lalu. Pemasaran produk dilakukan melalui Aplikasi (WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Shopee). Ia mengaku terdapat beberapa kendala untuk pengiriman ke luar Negeri. Kita pernah mengirim produk ke Malaysia namun pengiriman juga harus difasilitasi Bank Indonesia sampai ke Jakarta karena dari Desa Gohong tidak ada alat pemindainya,” tutur Tuty.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap dengan adanya kunjungan dari Diskominfosantik Kalteng dan Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau dapat digelar pelatihan-pelatihan untuk peningkatan SDM karena selama ini khusus untuk produk anyaman rotan yang di mix dengan kulit masih menggunakan jasa dari luar sehingga harga jual menjadi tinggi.

Lebih lanjut Tuty menjelaskan, produk di “Uwei Pambelum” setiap harinya bisa laku terjual mulai 5 pcs sampai dengan 10 pcs perhari, bahkan bisa mencapai ratusan jika ada event besar yang digelar oleh Pemerintah. Sebagai informasi, kisaran harga per pcs untuk produk seperti aksesoris gelang tangan dan kalung dijual dengan harga Rp. 15.000, untuk tas rotan dijual dengan harga mulai dari Rp.300.000 sampai Rp.1.000.000, Lawung mulai harga Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000, Tikar mulai harga Rp. 300.000 sampai Rp. 1500.000 tergantung ukuran dan sepatu atau sendal mulai harga Rp. 300.000 sampai Rp. 350.000.

Diseminasi KIM kedua yakni pada Kelompok Pengrajin Jawet Sama Arep yang sama di wilayah yang sama di Desa Gohong. Pengrajin ini juga menyediakan berbagai macam kerajinan anyaman rotan rambat, sumping/ lawung, tas, dompet, topi dan kerajinan lainnya. Untuk kisaran harga juga sama seperti tempat yang lainnya yakni Mandau besar mulai harga Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000 tergantung ukuran, tas mulai harga Rp. 100.000 sampai Rp. 750.000 per pcs, Lawung mulai harga Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000, aksesoris berkisar Rp. 35.000 per pcs.

Di tempat kedua ini juga menjual kayu Bajakah, Minyak Dayak, Coffee serta penyewaan baju Adat Dayak untuk pengantin. Sebagai informasi, ada beberapa manfaat kesehatan yang dipercaya dapat diperoleh dari mengonsumsi ekstrak akar bajakah. Misalnya seperti mencegah obesitas, mempercepat penyembuhan luka, mencegah risiko diabetes, hingga menurunkan risiko terserang penyakit hati. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tanaman bajakah (termasuk akarnya) mengandung beberapa senyawa antioksidan penting. Sementara itu, berdasarkan klaim banyak orang minyak ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit mulai dari patah tulang, bisu, tuli, dan luka berat lainnya.

Diseminasi KIM ketiga yakni di sentra kerajinan rotan “Jawet Itah Bersama”. Pengrajin Jawet Itah Bersama juga menyediakan berbagai macam kerajinan yang sama seperti tempat sebelumnya yakni anyaman rotan rambat, sumping/ lawung, tas, dompet, topi dan kerajinan lainnya. Untuk harganya pun tidak jauh berbeda dari tempat sebelumnya. Uniknya, pengalaman menarik ditempat ini karena bisa melihat secara langsung aktivitas dan proses pengolahan produksi anyaman tas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Hidayat Briyantara mengutarakan tahun 2024 ini pihaknya akan fokus pada pembentukan KIM khususnya di Desa Gohong ini karena saat ini di Kabupaten Pulang Pisau hanya ada satu UMKM yang terdaftar di KIM.

“Untuk desanya kita fokuskan di Desa Gohong dulu, sementara untuk desa lainnya tetap akan kita lakukan sosialisasi pada tahun ini. Minimal ada dua atau tiga KIM yang bisa kita bentuk di Desa Gohong ini. Kita juga akan melihat kondisi di lapangan, apabila desa lain juga sudah siap, kita juga akan bentuk KIM di desa lainnya. Tetapi tetap kita fokuskan di Desa Gohong untuk tahun ini,” jelasnya.

Hidayat Briyantara berharap dengan adanya KIM, usaha-usaha UMKM maupun masyarakat bisa lebih baik lagi dan ekonomi masyarakat bisa lebih meningkat.

Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng Ferawati menghimbau agar KIM di Kabupaten Pulang Pisau bisa bertambah dan berkembang tentunya di bawah binaan Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau. Ia berharap agar Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau bisa secara berkala melakukan pembinaan atau pelatihan sesuai kebutuhan KIM di Pulang Pisau.

Fera menambahkan saat ini KIM diarahkan untuk mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi tersebut melalui platform digital kemitraan. Perlu diketahui, KIM Digital ialah website yang dikelola dan diprakarsai oleh Kominfo Pusat di bawah Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Punlik yang bertujuan untuk memfasilitasi publikasi KIM di seluruh Indonesia.

“KIM yang dapat masuk atau dipublikasikan pada website KIM Digital haruslah yang memiliki legalitas melalui pembentukan yang disahkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota setempat,” tutupnya. (mmckalteng)

Exit mobile version