27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ribuan Kayu Log Diduga Ilegal Disegel Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel ribuan kayu log yang diangkut melintasi ruas jalan Gunung Mas – Palangka Raya di Pelabuhan Terminal Khusus, Pahandut Seberang. Kayu log yang diduga ilegal tersebut diketahui merupakan milik PT Hutan Produk Lestari.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan yang diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut, baik di atas tongkang dan di tebing belum diberikan izin untuk loading. 

Sugianto mengatakan, berdasarkan dokumen perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. “Tetapi beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” tegasnya, Senin (6/9).

Baca Juga :  APBD Kalteng 2022 Fokus Upaya Pemulihan Ekonomi

Tak berhenti di situ saja, dirinya bahkan meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng supaya dicabut izinnya. Itu agar tidak terjadi pembiaran dan mereka tetap beroperasi di Bumi Tambun Bungai dengan merusak hutan. Karena hal itu, disinyalir dapat berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan, saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk itu, Sugianto meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebagangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir di mana-mana.

Baca Juga :  Pastikan Masker yang Digunakan Dapat Cegah Covid-19

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. hulunya kita periksa izin HTInya dari KLHK. Betul tidak cara penebangannya, betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan Dinas Perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel ribuan kayu log yang diangkut melintasi ruas jalan Gunung Mas – Palangka Raya di Pelabuhan Terminal Khusus, Pahandut Seberang. Kayu log yang diduga ilegal tersebut diketahui merupakan milik PT Hutan Produk Lestari.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan yang diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut, baik di atas tongkang dan di tebing belum diberikan izin untuk loading. 

Sugianto mengatakan, berdasarkan dokumen perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. “Tetapi beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” tegasnya, Senin (6/9).

Baca Juga :  APBD Kalteng 2022 Fokus Upaya Pemulihan Ekonomi

Tak berhenti di situ saja, dirinya bahkan meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng supaya dicabut izinnya. Itu agar tidak terjadi pembiaran dan mereka tetap beroperasi di Bumi Tambun Bungai dengan merusak hutan. Karena hal itu, disinyalir dapat berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan, saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk itu, Sugianto meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebagangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir di mana-mana.

Baca Juga :  Pastikan Masker yang Digunakan Dapat Cegah Covid-19

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. hulunya kita periksa izin HTInya dari KLHK. Betul tidak cara penebangannya, betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan Dinas Perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru