28.2 C
Jakarta
Wednesday, September 10, 2025

Dinas ESDM Kalteng Dukung Penegakan Hukum Kasus Zircon PT Investasi Mandiri

PALANGKA RAYA , PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway. Mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang zircon illegal  yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (IM).

Itu disampaikan saatmemberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya dalam keterangannnya, Jumat, (5/9).

Menurutnya. Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Vaksinasi dan 3T Terus Ditingkatkan

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” katanya.

Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah, terhadap distribusi bahan tambang, agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Festival Ramadan Resmi Dibuka, Ada Bazar dan Pasar Takjil Ramadan

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA , PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway. Mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang zircon illegal  yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (IM).

Itu disampaikan saatmemberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya dalam keterangannnya, Jumat, (5/9).

Menurutnya. Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Vaksinasi dan 3T Terus Ditingkatkan

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” katanya.

Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah, terhadap distribusi bahan tambang, agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Festival Ramadan Resmi Dibuka, Ada Bazar dan Pasar Takjil Ramadan

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru