PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperoleh Penghargaan Intensif Fiskal dari Pemerintah Pusat. Pada Tahun 2024, Kalteng menerima Penghargaan Intensif Fiskal Tahun Anggaran 2024 kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode I, bersama tiga provinsi lainnya. Besaran insentif yang diterima Provinsi Kalteng adalah sebesar Rp. 5.734.723.000.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, bersama Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, menyerahkan Penghargaan Intensif Fiskal yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas penghargaan ini yang diharapkan dapat semakin memperkuat gerakan pengendalian inflasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian inflasi harus tetap menjadi perhatian bagi kita semua,” tuturnya.
Tito juga mengucapkan selamat kepada daerah yang menerima Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2024 Periode Pertama.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum kita bersama untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia,” ucapnya.
Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, dalam paparannya menyampaikan bahwa inflasi daerah bergerak dalam sasaran inflasi 2,5% ±1%. Pada bulan Juli 2024, inflasi year-on-year (y-on-y) di Pulau Kalimantan dan Jawa menjadi yang terendah, sementara inflasi di Pulau Sumatera dan Papua tercatat masih tinggi. Papua Pegunungan mencatatkan inflasi tertinggi sebesar 5,65 persen, sementara Bangka Belitung mencatatkan inflasi terendah sebesar 0,8 persen. Inflasi Provinsi Kalteng secara tahunan (YoY) tercatat sebesar 1,3 persen, masih di bawah target nasional 2,1 persen.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alf Jerman, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian Penghargaan Intensif Fiskal dalam pengendalian inflasi daerah Triwulan I Tahun 2024 bertujuan untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah masing-masing. Penghargaan ini juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah bekerja dengan baik dalam mengendalikan inflasi serta memacu daerah lain untuk meningkatkan kinerjanya.
Pada Tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi berjumlah 33 daerah per periode. Sementara itu, pada Tahun 2024 ini daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode, dengan 36 di antaranya merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, mengatakan bahwa insentif fiskal tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di kabupaten/kota berupa dukungan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, atau pelayanan pendidikan.
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dihadiri secara langsung dan virtual oleh jajaran dari Kemendagri, jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia. (hfz)