25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Terhindar dari Korupsi, Lima Komitmen Harus Dilaksanakan Kepala Daerah

PROKALTENG.CO – Penandatanganan Komitmen
Bersama terhadap Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, menuntut kepala
daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota untuk melaksanakan 6 point
penting, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penandatanganan komitmen
bersama tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan
diikuti oleh suruh bupati/wali kota se Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan,
melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pimpinan pemerintahan
daerah Kabupaten/Kota dituntut berkomitmen untuk melaksanakan 5 hal. Itu
diantaranya, pimpinan daerah harus berkomitmen melaksanakan implementasi
program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial
dan akuntabel. 

Kemudian perencanaan, pengaggaran, realisasi
keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan
kemanfaatan publik. Dan juga dalam proses pengadaan barang dan jasa harus
bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Baca Juga :  Begini Cara Plt Gubernur Kalteng Sambut Hari Sumpah Pemuda di Sukamara

Selanjutnya dituntut untuk penertiban,
pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah.
Dan terakhir penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah
Daerah.

“Kelima point tersebut menjadi komitmen
bersama yang harus dilaksanakan, sehingga korupsi benar-benar dapat dicegah.
Harapan dengan penandatangan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi, Pemprov Kalteng dan seluruh kabupaten/kota dapat terhindar dari
korupsi,” ucap Sugianto Sabran. 

Penandatangan
dilakukan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama Bupati/Wali kota
se-Kalteng. Dan penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur
Wilayah III Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Bahtiar
Ujang Purnama. 

PROKALTENG.CO – Penandatanganan Komitmen
Bersama terhadap Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, menuntut kepala
daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota untuk melaksanakan 6 point
penting, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penandatanganan komitmen
bersama tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan
diikuti oleh suruh bupati/wali kota se Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan,
melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pimpinan pemerintahan
daerah Kabupaten/Kota dituntut berkomitmen untuk melaksanakan 5 hal. Itu
diantaranya, pimpinan daerah harus berkomitmen melaksanakan implementasi
program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial
dan akuntabel. 

Kemudian perencanaan, pengaggaran, realisasi
keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan
kemanfaatan publik. Dan juga dalam proses pengadaan barang dan jasa harus
bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Baca Juga :  Begini Cara Plt Gubernur Kalteng Sambut Hari Sumpah Pemuda di Sukamara

Selanjutnya dituntut untuk penertiban,
pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah.
Dan terakhir penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah
Daerah.

“Kelima point tersebut menjadi komitmen
bersama yang harus dilaksanakan, sehingga korupsi benar-benar dapat dicegah.
Harapan dengan penandatangan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi, Pemprov Kalteng dan seluruh kabupaten/kota dapat terhindar dari
korupsi,” ucap Sugianto Sabran. 

Penandatangan
dilakukan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama Bupati/Wali kota
se-Kalteng. Dan penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur
Wilayah III Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Bahtiar
Ujang Purnama. 

Terpopuler

Artikel Terbaru