PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Plh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Flederick menjelaskan bahwa dalam urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektare sampai dengan di bawah 15 hektare.
“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas(PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh,” ucapnya, baru-baru ini.
Selanjutnya Flederick mengungkapkan, PKP merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah dan melibatkan pihak pemerintah maupun non pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan. Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan penanganan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh.
“Kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan serta mengedepankan partisipasi masyarakat, sehingga penanganan kawasan berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor,” tutup Flederick. (hfz)