25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kalteng Raih Predikat Informatif Peringkat Ke-6 Nasional

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, mengumumkan bahwa Provinsi Kalteng telah meraih predikat Informatif dengan peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat.

Prestasi ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak untuk dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan, predikat tersebut di masa mendatang.

Suhaemi menegaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

“Hal terpenting yang perlu digarisbawahi adalah kita sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Menurut Suhaemi, upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik harus dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi yang dibutuhkan, tetapi juga merasa terlibat dalam proses pemerintahan.

“Dengan informasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Gubernur Kalteng juga mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama menciptakan budaya keterbukaan informasi.

“Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik melalui informasi yang jelas dan akurat,” tutupnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, mengumumkan bahwa Provinsi Kalteng telah meraih predikat Informatif dengan peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat.

Prestasi ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak untuk dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan, predikat tersebut di masa mendatang.

Suhaemi menegaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

“Hal terpenting yang perlu digarisbawahi adalah kita sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Menurut Suhaemi, upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik harus dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi yang dibutuhkan, tetapi juga merasa terlibat dalam proses pemerintahan.

“Dengan informasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Gubernur Kalteng juga mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama menciptakan budaya keterbukaan informasi.

“Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik melalui informasi yang jelas dan akurat,” tutupnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru