PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meluncurkan Sistem Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) melalui aplikasi QRIS, di Halaman BPPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/1).
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam sambutannya mengapresiasi peluncuran aplikasi QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) .
“Melalui QRIS diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah daerah.” Kata Hera, Senin (31/1).
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah salah satu upaya meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional” jelasnya