27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Dua Jukir Liar di Tugu Soekarno Diamankan Petugas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua pria yang diduga sebagai oknum juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawawan Tugu Soekarno , Jalan S Parman digiring petugas Dinas Perhubungan Palangka Raya Rabu (22/9/2021) malam.

"Saat petugas stay di lokasi dan mendapati dua pria yang nampak sedang menunggu di area parkir yang telah dilarang. Kedua orang tersebut langsung didatangi petugas dan dimintai keterangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (23/9/2021).

Jukir liar yang kedapatan itu telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke kantor Dishub.

"Keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir. Makanya harus ada izin dan beroperasi pada kawasan yang memang diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga :  Dipimpin Wapres, Fairid Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah

Penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran hingga penyitaan KTP. Selanjutnya jukir liar itu diharuskan untuk melapor ke Dishub serta mengurus izin resmi sebagai juru parkir di Kota  Cantik.

Dia berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke petugas apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. "Jukir di Palangka Raya ada organisasinya yang sudah kami bentuk. Jadi semua jukir harus terdaftar, jangan asal buka lapak lalu tarik biaya," tegasnya.

Kawasan Tugu Soekarno tersebut sebelumnya telah dipasang marka garis berbiku-biku berwarna kuning yang merupakan tanda larangan parkir atau berhenti. "Namun sangat disayangkan ada saja oknum yang nekat buka parkir di lokasi ini. Ini ruang publik yang mesti sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Kota Bekali Pegawai Inspektorat Audit Investigatif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua pria yang diduga sebagai oknum juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawawan Tugu Soekarno , Jalan S Parman digiring petugas Dinas Perhubungan Palangka Raya Rabu (22/9/2021) malam.

"Saat petugas stay di lokasi dan mendapati dua pria yang nampak sedang menunggu di area parkir yang telah dilarang. Kedua orang tersebut langsung didatangi petugas dan dimintai keterangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (23/9/2021).

Jukir liar yang kedapatan itu telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke kantor Dishub.

"Keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir. Makanya harus ada izin dan beroperasi pada kawasan yang memang diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga :  Dipimpin Wapres, Fairid Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah

Penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran hingga penyitaan KTP. Selanjutnya jukir liar itu diharuskan untuk melapor ke Dishub serta mengurus izin resmi sebagai juru parkir di Kota  Cantik.

Dia berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke petugas apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. "Jukir di Palangka Raya ada organisasinya yang sudah kami bentuk. Jadi semua jukir harus terdaftar, jangan asal buka lapak lalu tarik biaya," tegasnya.

Kawasan Tugu Soekarno tersebut sebelumnya telah dipasang marka garis berbiku-biku berwarna kuning yang merupakan tanda larangan parkir atau berhenti. "Namun sangat disayangkan ada saja oknum yang nekat buka parkir di lokasi ini. Ini ruang publik yang mesti sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Kota Bekali Pegawai Inspektorat Audit Investigatif

Terpopuler

Artikel Terbaru