PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan. Meminta seluruh pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.
“Tahun 2026 ini pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sudah wajib menggunakan sistem Coretax, sehingga saya minta seluruh pejabat segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun masing-masing,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, penggunaan sistem Coretax melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang kini terintegrasi secara digital.
“Sistem ini mencakup seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan pajak secara daring, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kewajiban tersebut,” ujarnya.
Selain aktivasi akun. Para pejabat juga diminta segera mengurus Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Sebagai salah satu syarat utama dalam proses pelaporan melalui sistem tersebut.
“Jangan sampai mendekati tenggat waktu baru mengurus persyaratan, karena hal itu bisa menimbulkan kendala teknis yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal,” katanya.
Dia menekankan. Bahwa kepatuhan dalam melaporkan pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
“Kita tidak ingin masyarakat sudah patuh, sementara aparatur pemerintah justru lalai. Aparatur harus menjadi teladan dalam hal ketaatan pajak,” jelasnya.
Melalui imbauan tersebut, diharapkan seluruh pejabat Eselon II dan III dapat menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sebelum akhir Maret.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun budaya taat pajak dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)


