26 C
Jakarta
Monday, February 23, 2026

14 Lokasi Usaha Diawasi, 3 Tempat Usaha Terjaring Razia Ramadan dan 2 Diberi Teguran Tertulis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah di sejumlah tempat hiburan dan usaha kuliner, Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2) dini hari.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran dan sejenisnya selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, dari total 14 lokasi usaha yang diawasi, mayoritas telah mematuhi ketentuan dengan menutup operasional sesuai aturan.

Baca Juga :  Berbelanja dengan Bijak dan Tidak Melakukan Pembelian Berlebihan

“Dari 14 lokasi yang kami lakukan pengawasan, 12 tempat usaha sudah tutup dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun ada tiga lokasi yang terjaring dan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/2).

Ia menjelaskan, dua lokasi usaha masih beroperasi saat jam pengawasan berlangsung, yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 Jalan Lingkar Luar serta O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso.

Terhadap dua pelaku usaha tersebut, petugas memberikan teguran, termasuk satu di antaranya dikenakan teguran tertulis dan diminta segera menghentikan operasional serta membubarkan pengunjung.

Sementara itu, di Zoom Karaoke, Pool and Bar Kompleks Gedung Batang Garing Jalan DI Panjaitan, lokasi usaha memang sudah tutup, namun petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area lobi kasir. Terhadap pelaku usaha, diberikan teguran tertulis serta imbauan agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sebaran Covid-19 di Palangka Raya Masih Masif, Satgas Belum Rekomendas

Berlianto menegaskan. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kota Palangka Raya serta instansi terkait lainnya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat selama Bulan Ramadan,” tegasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah di sejumlah tempat hiburan dan usaha kuliner, Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2) dini hari.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran dan sejenisnya selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, dari total 14 lokasi usaha yang diawasi, mayoritas telah mematuhi ketentuan dengan menutup operasional sesuai aturan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Berbelanja dengan Bijak dan Tidak Melakukan Pembelian Berlebihan

“Dari 14 lokasi yang kami lakukan pengawasan, 12 tempat usaha sudah tutup dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun ada tiga lokasi yang terjaring dan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/2).

Ia menjelaskan, dua lokasi usaha masih beroperasi saat jam pengawasan berlangsung, yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 Jalan Lingkar Luar serta O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso.

Terhadap dua pelaku usaha tersebut, petugas memberikan teguran, termasuk satu di antaranya dikenakan teguran tertulis dan diminta segera menghentikan operasional serta membubarkan pengunjung.

Sementara itu, di Zoom Karaoke, Pool and Bar Kompleks Gedung Batang Garing Jalan DI Panjaitan, lokasi usaha memang sudah tutup, namun petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area lobi kasir. Terhadap pelaku usaha, diberikan teguran tertulis serta imbauan agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Baca Juga :  Sebaran Covid-19 di Palangka Raya Masih Masif, Satgas Belum Rekomendas

Berlianto menegaskan. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kota Palangka Raya serta instansi terkait lainnya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat selama Bulan Ramadan,” tegasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/