28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Spanduk dan Baliho Tak Berizin Diangkut Satpol PP Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban spanduk, baliho, dan reklame yang tidak berizin di Kota Palangkaraya, pukul 13.00 WIB, Kamis (21/9).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangkaraya, Berry Pasti mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengamanan dalam penertiban spanduk, baliho, dan reklame yang tidak berizin dan yang mengganggu keamanan dan ketertiban maupun keindahan tata Kota oleh DPMPTSP.

Ia menjelaskan bahwa untuk sepanduk, baliho, dan reklame yang sesuai dengan peraturan DPMPTSP harus memiliki izin dari DPMPTSP. Jadi apapun yang disyaratkan oleh DPMPTSP, Satpol PP Kota Palangkaraya akan mengikuti dan untuk di lapangan bersama dengan DPMPTSP akan menunjukkan di mana saja reklame atau spanduk yang tidak berizin, semua termasuk parpol dan juga umum akan dirapikan.

Baca Juga :  Idul Adha 1442H, Pemko Palangka Raya Kurbankan 19 Hewan

Kegiatan penertiban ini di mulai dari Jalan Adonis Samad arah Bandara hingga ke Bundaran Burung. Tanpa pandang bulu, spanduk atau baliho tidak memiliki izin mulai yang besar hingga terkecil tidak luput dianggkut oleh personel yang bertugas ke dalam truk milik Satpol PP.

Sementara itu, Analis Kebijakan DPMPTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangkaraya, Windianto menjelaskan kegiatan ini akan berjalan selama dua hari mulai dari  21 dan 22 September 2023. Ia juga memberi alasan dibalik ditertibnya spanduk, baliho serta reklame ini karena 3 sebab.

“Pertama untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Kedua karena reklame-reklame ini berada pada tempat-tempat yang tidak seharusnya sehingga mengganggu estetika kota dan keindahan kota. Kemudian yang ketiga atas dasar akan memasuki masa pemilu sebelumnya telah diedarkannya surat kepada semua partai politik,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalankan Instruksi Disdik, SDN 4 Menteng Wajibkan Murid Pakai Masker

“Kita memberikan dispensasi terkait pemilu, tidak ada saksi, sepanjang mereka mendaftarkannya kita akan menghitungnya dari awal,” tutupnya. (*hdw/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban spanduk, baliho, dan reklame yang tidak berizin di Kota Palangkaraya, pukul 13.00 WIB, Kamis (21/9).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangkaraya, Berry Pasti mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengamanan dalam penertiban spanduk, baliho, dan reklame yang tidak berizin dan yang mengganggu keamanan dan ketertiban maupun keindahan tata Kota oleh DPMPTSP.

Ia menjelaskan bahwa untuk sepanduk, baliho, dan reklame yang sesuai dengan peraturan DPMPTSP harus memiliki izin dari DPMPTSP. Jadi apapun yang disyaratkan oleh DPMPTSP, Satpol PP Kota Palangkaraya akan mengikuti dan untuk di lapangan bersama dengan DPMPTSP akan menunjukkan di mana saja reklame atau spanduk yang tidak berizin, semua termasuk parpol dan juga umum akan dirapikan.

Baca Juga :  Idul Adha 1442H, Pemko Palangka Raya Kurbankan 19 Hewan

Kegiatan penertiban ini di mulai dari Jalan Adonis Samad arah Bandara hingga ke Bundaran Burung. Tanpa pandang bulu, spanduk atau baliho tidak memiliki izin mulai yang besar hingga terkecil tidak luput dianggkut oleh personel yang bertugas ke dalam truk milik Satpol PP.

Sementara itu, Analis Kebijakan DPMPTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangkaraya, Windianto menjelaskan kegiatan ini akan berjalan selama dua hari mulai dari  21 dan 22 September 2023. Ia juga memberi alasan dibalik ditertibnya spanduk, baliho serta reklame ini karena 3 sebab.

“Pertama untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Kedua karena reklame-reklame ini berada pada tempat-tempat yang tidak seharusnya sehingga mengganggu estetika kota dan keindahan kota. Kemudian yang ketiga atas dasar akan memasuki masa pemilu sebelumnya telah diedarkannya surat kepada semua partai politik,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalankan Instruksi Disdik, SDN 4 Menteng Wajibkan Murid Pakai Masker

“Kita memberikan dispensasi terkait pemilu, tidak ada saksi, sepanjang mereka mendaftarkannya kita akan menghitungnya dari awal,” tutupnya. (*hdw/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru