PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, mengatakan, penerimaan pajak daerah pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 yang lalu.
“Berdasarkan data terkait analisis peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2021, penerimaan pajak daerah mencapai Rp111,852 miliar lebih. Dibandingkan pada tahun 2020 penerimaan pajak daerah mencapai Rp98,186 miliar lebih. Artinya peningkatan dari penerimaan pajak daerah dibandingkan dari tahun 2021 dengan tahun 2020 sebanyak Rp13,666 miliar lebih” ungkap Aratuni, Senin (20/12).
Artinya kata Aratuni, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 meningkat sebesar 13,92 persen dibandingkan pada tahun yang lalu. Realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 10 sektor pajak daerah di Kota Palangka Raya.
Menurutnya berdasarkan data tersebut, sektor yang paling terpukul yakni sektor hiburan. Sebelumnya di tahun 2020 pajak daerah di sektor hiburan mencapai Rp1,157 miliar lebih, kini di tahun 2021 hanya Rp 838.120 juta lebih dengan penurunan dengan selisih Rp 319, 726 juta lebih atau -27,61 persen lebih.
“Sektor tersebut mengalami penurunan akibat implikasi PPKM yang menyebabkan penerimaan pajak menurun, oleh karena itu kami tidak memaksa untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada sektor tersebut” bebernya.
Akan tetapi, di sektor yang menjadi primadona penerima pajak , Sambung Aratuni terdapat di sektor pajak perhotelan dan dan Restoran. Berdasarkan data tersebut, ia bilang Pajak Perhotelan menerima pendapatan pajak di tahun 2021 sebesar Rp8,432 milliar lebih yang sebelumnya di tahun 2020 hanya mencapai Rp 5,882 milliar lebih dengan selisih peningakatan sebesar Rp 2,549 milliar lebih atau 43,33 persen.
Kemudian untuk sektor pajak restoran di tahun 2021 menerima sebesar Rp15,888 milliar lebih dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp12,189 milliar lebih. Artinya sektor penerimaan pajak tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 3,698 milliar lebih atau 30,34 persen.
“Kedua sektor tersebut seperti perhotelan dan restoran dikarenakan Kota Palangka Raya menjadi wilayah yang menjadi tempat kaji banding oleh Pemerintah, baik DPRD ,maupun pemerintah di wilayah Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Selatan yang mana dari kunjungan tersebut mereka menginap di hotel dan makan di restoran yang berdampak masuknya penerimaan pajak disektor tersebut,” pungkasnya