26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Level PPKM Turun, Beri Dampak Positif Ekonomi dan Sosial

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021, secara resmi dijalankan per 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani  mengapresiasi atas berhasilnya masyarakat bersama pemerintah kota dan Tim Satgas dalam menurunkan sebaran kasus Covid-19 dalam kurun waktu yang cepat.

Turunnya level PPKM dalam dua minggu terakhir, Emi akui berdampak positif karena akan adanya relaksasi sejumlah kebijakan terkait aktivitas masyarakat, baik ekonomi maupun sosial.

Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga :  Palangka Raya Kekurangan Guru Agama dan Guru Kelas

Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggrkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Kalau pada PPKM level 3 kemarin, pertemuan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 50 orang. Terlepas berapa pun jumlah kapasitas gedungnya," kata Emi, Rabu (20/10).

Sementara itu untuk bioskop, saat ini juga boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Pada level 3 sebelumnya, kata Emi, hanya boleh dimanfaatkan oleh 50 persen kapasitas ruangan.

Di sisi lain, menurutnya, jika pihaknya mampu menurunkan kembali level PPKM di Kota Cantik hingga mencapai level 1. Sejumlah hal yang menjadi catatan pihak pemerintah pusat, seperti 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) yang masih lemah kini telah dimaksimalkan pihaknya.

Baca Juga :  Ingin Menggelar Acara Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

"Perawatan terhadap yang terinfeksi dan pemantauan terhadap pasien isolasi mandiri, terus kami perkuat. Begitu juga testing kami lakukan secara massif," ungkapnya

Sedangkan untuk kasus kematian,  Emi bilang sebelumnya sempat menjadi bahan evaluasi dari pemerintah pusat. Agar mampu turun ke level 1, Emi sebut kasus kematian harus mampu ditekan hingga maksimal 1 kasus kematian/minggu.

"Level 3 kemarin, angka kematian di sini masih 3 kasus/minggu. Pekerjaan rumah ke depan adalah kita meminimalisir angka kematian dan melakukan perawatan sebaik-baiknya bagi yang terinfeksi," tutup Emi.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021, secara resmi dijalankan per 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani  mengapresiasi atas berhasilnya masyarakat bersama pemerintah kota dan Tim Satgas dalam menurunkan sebaran kasus Covid-19 dalam kurun waktu yang cepat.

Turunnya level PPKM dalam dua minggu terakhir, Emi akui berdampak positif karena akan adanya relaksasi sejumlah kebijakan terkait aktivitas masyarakat, baik ekonomi maupun sosial.

Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga :  Palangka Raya Kekurangan Guru Agama dan Guru Kelas

Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggrkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Kalau pada PPKM level 3 kemarin, pertemuan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 50 orang. Terlepas berapa pun jumlah kapasitas gedungnya," kata Emi, Rabu (20/10).

Sementara itu untuk bioskop, saat ini juga boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Pada level 3 sebelumnya, kata Emi, hanya boleh dimanfaatkan oleh 50 persen kapasitas ruangan.

Di sisi lain, menurutnya, jika pihaknya mampu menurunkan kembali level PPKM di Kota Cantik hingga mencapai level 1. Sejumlah hal yang menjadi catatan pihak pemerintah pusat, seperti 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) yang masih lemah kini telah dimaksimalkan pihaknya.

Baca Juga :  Ingin Menggelar Acara Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

"Perawatan terhadap yang terinfeksi dan pemantauan terhadap pasien isolasi mandiri, terus kami perkuat. Begitu juga testing kami lakukan secara massif," ungkapnya

Sedangkan untuk kasus kematian,  Emi bilang sebelumnya sempat menjadi bahan evaluasi dari pemerintah pusat. Agar mampu turun ke level 1, Emi sebut kasus kematian harus mampu ditekan hingga maksimal 1 kasus kematian/minggu.

"Level 3 kemarin, angka kematian di sini masih 3 kasus/minggu. Pekerjaan rumah ke depan adalah kita meminimalisir angka kematian dan melakukan perawatan sebaik-baiknya bagi yang terinfeksi," tutup Emi.

Terpopuler

Artikel Terbaru