Site icon Prokalteng

Terjadi Penurunan Angka Kekerasan Pada Anak

terjadi-penurunan-angka-kekerasan-pada-anak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota.

Kedatangan orang nomor dua di Kota Palangka Raya ini dalam rangka untuk melakukan koordinasi terkait dengan program-program dari dinas terkait, selain itu juga menjalin silahturahmi dengan para staf dan pegawai yang ada di ruang lingkup dinas tersebut.

"Memang disini banyak yang harus kita kejar terutama terikat dengan program-program yang sudah dicapai, dan Alhamdulillah dinas ini sudah ada beberapa perhargaan yang di dapatkan dalam satu tahun ini, terutama terkait dengan kesetaraan gender" Kata Umi Mastikah Senin, (18/10)

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, dapat terus di gencarkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan adanya program-program yang di jalankan oleh dinas ini harus menjadi program-program yang berafiliasi terhadap Sumberdaya Manusia (SDM) terutama sumberdaya masyarakat, terus kita pantau, terus kita lakukan peningkatan-peningkatannya,"bebernya.

Pada kesempatan itu Juga Kepala Dinas PPKBP3APM Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengungkapkan bahwa, di tahun ini pihaknya mendapatkan penghargaan Anugrah Prahita Ekapraya yang berkaitan dengan kesetaraan jender dari Pemberdayaan Perempuan, perlindungan Perempuan dan kemudian itu adalah Kota Layak Anak (KLA).

"Artinya menunjukan bahwa Kota Palangka Raya ini dalam proses memberikan perlindungan anak, bahkan upaya-upaya terencana dengan baik yang berikatan dengan pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak itu juga berjalan dengan baik. Dimana indikator nya itu adalah terjadi penurunan angka kekerasan pada anak," ujar Sahdin Hasan

Kemudian dikatakan Sahdin Hasan bahwa, terkait norma sosial budaya masyarakat yang menikahkan anak pada usia lebih mudah, masih terasa di tengah masyarakat saat ini. Sebagai mana di atur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. 

"Inilah yang akan kita tekankan sebagai upaya prioritas kita dalan ragka memberikan perlindungan pada anak yang terjadi tindak kekerasan dan lain sebagainya," pungkasnya

Exit mobile version