26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Kota Palangka Raya Turun ke Level Dua

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu turun level, dari sebelumnya level 3.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Daerah Kalteng yang terbagi dalam dua kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan ada yang level dua, daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Waringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  600 Guru di Palangka Raya Telah Disuntik Vaksin

PPKM level dua ini akan berlaku selama 21 hari, mulai 19 Oktober hingga 8 November mendatang.

Berkaitan dengan turunnya level PPKM Kota Palangka Raya menjadi level dua, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang  juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya membenarkan hal tersebut.

Menurutnya ,dengan adanya penurunan level PPKM ini, masyarakat tetap diminta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, dan tentunya jangan bereuforia dan terlena berlebihan.

“Alhamdulillah bisa menurun Level PPKM Kota Palangka Raya. Terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Tetapi perlu diingat jangan euforia dan terlena berlebihan, pandemi masih belum berakhir.”kata Fairid , Selasa (19/10).

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berpotensi pada temuan cluster baru di kemudian hari.

Fairid tetap memastikan satgas terus melakukan pengawasan , dan menghimbau kepada masyarakat tak jenuhnya menaati prokes dan menggunakan masker.

Baca Juga :  Berurusan Pelayanan Pajak Wajib Menunjukan Bukti Sudah Vaksin

“Untuk apa saja yang boleh dan tidak boleh tentu akan ada penyesuaian- penyesuaian dan akan di infokan lebih lanjut. Mari kita jaga bersama sama situasi kondusif ini, agar saya tidak menarik rem lagi” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah per 19 Oktober 2021, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan 2 kasus dengan  total sebanyak 13.067 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 40 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh bertambah sebanyak 2 orang dengan total 12.516 orang dinyatakan  sembuh.

Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 511 pasien yang meninggal akibat terpapar.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu turun level, dari sebelumnya level 3.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Daerah Kalteng yang terbagi dalam dua kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan ada yang level dua, daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Waringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  600 Guru di Palangka Raya Telah Disuntik Vaksin

PPKM level dua ini akan berlaku selama 21 hari, mulai 19 Oktober hingga 8 November mendatang.

Berkaitan dengan turunnya level PPKM Kota Palangka Raya menjadi level dua, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang  juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya membenarkan hal tersebut.

Menurutnya ,dengan adanya penurunan level PPKM ini, masyarakat tetap diminta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, dan tentunya jangan bereuforia dan terlena berlebihan.

“Alhamdulillah bisa menurun Level PPKM Kota Palangka Raya. Terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Tetapi perlu diingat jangan euforia dan terlena berlebihan, pandemi masih belum berakhir.”kata Fairid , Selasa (19/10).

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berpotensi pada temuan cluster baru di kemudian hari.

Fairid tetap memastikan satgas terus melakukan pengawasan , dan menghimbau kepada masyarakat tak jenuhnya menaati prokes dan menggunakan masker.

Baca Juga :  Berurusan Pelayanan Pajak Wajib Menunjukan Bukti Sudah Vaksin

“Untuk apa saja yang boleh dan tidak boleh tentu akan ada penyesuaian- penyesuaian dan akan di infokan lebih lanjut. Mari kita jaga bersama sama situasi kondusif ini, agar saya tidak menarik rem lagi” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah per 19 Oktober 2021, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan 2 kasus dengan  total sebanyak 13.067 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 40 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh bertambah sebanyak 2 orang dengan total 12.516 orang dinyatakan  sembuh.

Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 511 pasien yang meninggal akibat terpapar.

Terpopuler

Artikel Terbaru