27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Sisir Jalan Seth Adji, BPPRD Palangkara Catat 190 Reklame Wajib Pajak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangkaraya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya.

Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari pada 15-17 Juli 2024. Di hari pertama lokasi yang dilakukan pendataan terhadap wajib pajak reklame yakni di Jalan Seth Adji. Hari pertama tim BPPRD Kota Palangkaraya berhasil mendata 76 wajib pajak yang bergerak di bidang jasa dan lainnya.

“Selanjutnya di hari kedua, tim BPPRD masih melakukan pendataan di Jalan Seth Adji. Hasilnya ada 64 wajib pajak reklame teridentifikasi, sehingga totalnya ada 140 wajib pajak,” ucap Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Posko Satpol PP Mendapat Kunjungan Medadak  Pj Wali Kota Kajari

Di hari akhir pendataan tanggal 17 Juli 2024 pihaknya mendata 50 reklame wajib pajak. Sehingga total keseluruhan wajib pajak selama tiga hari adalah 190 wajib pajak reklame yang terdata di Jalan Seth Aji, Kota Palangkaraya.

“Kegiatan ini mengacu kepada perda nomor satu tahun 2024, bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah. Potensi pendapatan asli daerah dari reklame ini sangat besar,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangkaraya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya.

Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari pada 15-17 Juli 2024. Di hari pertama lokasi yang dilakukan pendataan terhadap wajib pajak reklame yakni di Jalan Seth Adji. Hari pertama tim BPPRD Kota Palangkaraya berhasil mendata 76 wajib pajak yang bergerak di bidang jasa dan lainnya.

“Selanjutnya di hari kedua, tim BPPRD masih melakukan pendataan di Jalan Seth Adji. Hasilnya ada 64 wajib pajak reklame teridentifikasi, sehingga totalnya ada 140 wajib pajak,” ucap Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Posko Satpol PP Mendapat Kunjungan Medadak  Pj Wali Kota Kajari

Di hari akhir pendataan tanggal 17 Juli 2024 pihaknya mendata 50 reklame wajib pajak. Sehingga total keseluruhan wajib pajak selama tiga hari adalah 190 wajib pajak reklame yang terdata di Jalan Seth Aji, Kota Palangkaraya.

“Kegiatan ini mengacu kepada perda nomor satu tahun 2024, bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah. Potensi pendapatan asli daerah dari reklame ini sangat besar,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru