26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani limbah B3 secara sesuai prosedur.

“Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak tegas. Para pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” ujar Alman, Senin (13/1/2025).

DLH mengungkapkan potensi dampak buruk limbah B3 terhadap lingkungan yang dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta meningkatkan risiko kesehatan.

Oleh karena itu, Alman menegaskan, pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas.

Baca Juga :  Tingkat Kepatuhan Warga Pakai Masker Menurun

“Kami akan memberi sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Pengawasan intensif akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tandasnya.

Selain itu, DLH juga mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 yang benar.

Menurut Alman, edukasi dan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan limbah akan menjadi langkah preventif dalam mencegah pelanggaran.

“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pengelolaan limbah yang tepat, kita bisa melindungi masa depan dari ancaman limbah B3,” tutupnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani limbah B3 secara sesuai prosedur.

“Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak tegas. Para pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” ujar Alman, Senin (13/1/2025).

DLH mengungkapkan potensi dampak buruk limbah B3 terhadap lingkungan yang dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta meningkatkan risiko kesehatan.

Oleh karena itu, Alman menegaskan, pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas.

Baca Juga :  Tingkat Kepatuhan Warga Pakai Masker Menurun

“Kami akan memberi sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Pengawasan intensif akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tandasnya.

Selain itu, DLH juga mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 yang benar.

Menurut Alman, edukasi dan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan limbah akan menjadi langkah preventif dalam mencegah pelanggaran.

“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pengelolaan limbah yang tepat, kita bisa melindungi masa depan dari ancaman limbah B3,” tutupnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru