32.1 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Pemko Palangka Raya Patuhi Kebijakan Pusat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024, keputusan yang juga berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan mengikuti kebijakan ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

Berdasarkan keputusan terbaru, CPNS 2024 baru akan diangkat pada Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga Maret 2026. Revisi jadwal ini berbeda dari surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, yang menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harusnya terbit antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan ini.

Baca Juga :  Dua Hari Pendataan, BPPRD Catat 256 Reklame Wajib Pajak di Jalan Temanggung Tilung

“Kami hanya bisa mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini di luar kewenangan kami,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).

Arbert meminta pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS maupun PPPK untuk tidak khawatir. Menurutnya, pegawai PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa karena sudah bekerja di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Saat ini, Pemko masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat mengenai dampak administrasi akibat perubahan ini. Arbert menegaskan bahwa penundaan tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai yang telah diterima.

“Untuk PPPK, tidak perlu ada kekhawatiran. Semua tugas tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan anggaran gaji mereka juga sudah tersedia,” pungkasnya. (ndo)

Baca Juga :  Masukan Ketua Dewan Memberikan Motivasi Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024, keputusan yang juga berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan mengikuti kebijakan ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

Berdasarkan keputusan terbaru, CPNS 2024 baru akan diangkat pada Oktober 2025, sementara PPPK harus menunggu hingga Maret 2026. Revisi jadwal ini berbeda dari surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, yang menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harusnya terbit antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan ini.

Baca Juga :  Dua Hari Pendataan, BPPRD Catat 256 Reklame Wajib Pajak di Jalan Temanggung Tilung

“Kami hanya bisa mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini di luar kewenangan kami,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).

Arbert meminta pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS maupun PPPK untuk tidak khawatir. Menurutnya, pegawai PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa karena sudah bekerja di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Saat ini, Pemko masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat mengenai dampak administrasi akibat perubahan ini. Arbert menegaskan bahwa penundaan tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai yang telah diterima.

“Untuk PPPK, tidak perlu ada kekhawatiran. Semua tugas tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan anggaran gaji mereka juga sudah tersedia,” pungkasnya. (ndo)

Baca Juga :  Masukan Ketua Dewan Memberikan Motivasi Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/