27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Satpol PP Kota Palangka Raya Segel Kontainer di Taman Kota Yos Sudarso

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya segel satu unit kontainer berwarna hijau di Taman Kota Yos Soedarso, Kota Palangka Raya, Rabu (11/10/2023).

Kasat Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan pihaknya ingin Taman Kota Yos Soedarso benar-benar menjadi taman agar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.

“Bahwa di area taman ini tidak boleh ada ativitas jual beli. Ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan teman-teman pengampu Perda seperti DLH dan Dinas Perhubungan. Karena kita sama-sama Pemerintah Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Artinya jika memang ingin dijadikan taman kota maka memang harus dilakukan penertiban atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya. Kita harap ada sinergi dan kolaborasi perangkat daerah agar kami sebagai penegak Perda bisa menertibkan area-area yang tidak boleh dipergunakan untuk berjulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Kini 2.101 Orang

Menurut Berlianto, adanya kontainer di taman tersebut, pihaknya khawatir akan bermunculan kontainer-kontainer lainnya. Untuk itu, pihaknya memantau sekaligus memberikan pengertian kepada pedagang. Alasan pedagang sama, yakni sebagai tambahan pendapatan.

“Ke depan kami akan tetap menyesuasikan. Kami akan cari yang terbaik karena pemerintah melayani masyarakat. Sekiranya apa yang kami sampaikan nanti dapat diterima oleh masyarakat,” tutupnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya segel satu unit kontainer berwarna hijau di Taman Kota Yos Soedarso, Kota Palangka Raya, Rabu (11/10/2023).

Kasat Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan pihaknya ingin Taman Kota Yos Soedarso benar-benar menjadi taman agar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.

“Bahwa di area taman ini tidak boleh ada ativitas jual beli. Ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan teman-teman pengampu Perda seperti DLH dan Dinas Perhubungan. Karena kita sama-sama Pemerintah Kota Palangka Raya,” terangnya.

“Artinya jika memang ingin dijadikan taman kota maka memang harus dilakukan penertiban atas nama Pemerintah Kota Palangkaraya. Kita harap ada sinergi dan kolaborasi perangkat daerah agar kami sebagai penegak Perda bisa menertibkan area-area yang tidak boleh dipergunakan untuk berjulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Kini 2.101 Orang

Menurut Berlianto, adanya kontainer di taman tersebut, pihaknya khawatir akan bermunculan kontainer-kontainer lainnya. Untuk itu, pihaknya memantau sekaligus memberikan pengertian kepada pedagang. Alasan pedagang sama, yakni sebagai tambahan pendapatan.

“Ke depan kami akan tetap menyesuasikan. Kami akan cari yang terbaik karena pemerintah melayani masyarakat. Sekiranya apa yang kami sampaikan nanti dapat diterima oleh masyarakat,” tutupnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru