31.3 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Catat 68 Objek Pajak, Tim Gabungan SampaiKan Surat Teguran Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya telah melakukan pendataan terhadap 68 objek pajak selama tiga hari melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Soedarso.

Hari pertama pada Rabu 6 Agustus 2025, tim gabungan telah mendata 36 objek pajak. Kemudian pada Kamis 7 Agustus 2025 mendata 21 objek pajak dan pada Jumat 8 Agustus mendata 11 objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan dalam kegiatan pengawasan ini tim gabungan juga penyampaian surat teguran kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak.

Tim juga melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM baru, karena memang belum terdata sebagai objek pajak, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman serta pajak reklame terpadu.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kurangi Volume Sampah

“Melalui giat ini juga kita sampaikan agar kiranya pelaku usaha secara sukarela melaporkan omzet atas penjualannya, karena ini akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar,” ujar Emi pada Senin (11/8/2025).

Giat pengawasan pemeriksaan dan pendataan ini rutin dilakukan untuk mengetahui update data wajib pajak apakah ada pelaku usaha yang baru atau ada yang berhenti. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya telah melakukan pendataan terhadap 68 objek pajak selama tiga hari melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Soedarso.

Hari pertama pada Rabu 6 Agustus 2025, tim gabungan telah mendata 36 objek pajak. Kemudian pada Kamis 7 Agustus 2025 mendata 21 objek pajak dan pada Jumat 8 Agustus mendata 11 objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan dalam kegiatan pengawasan ini tim gabungan juga penyampaian surat teguran kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak.

Tim juga melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM baru, karena memang belum terdata sebagai objek pajak, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman serta pajak reklame terpadu.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kurangi Volume Sampah

“Melalui giat ini juga kita sampaikan agar kiranya pelaku usaha secara sukarela melaporkan omzet atas penjualannya, karena ini akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar,” ujar Emi pada Senin (11/8/2025).

Giat pengawasan pemeriksaan dan pendataan ini rutin dilakukan untuk mengetahui update data wajib pajak apakah ada pelaku usaha yang baru atau ada yang berhenti. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru