PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro, memimpin rapat pembahasan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kota Palangka Raya tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).
Rapat ini membahas perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan BPJS Kesehatan setempat. Dalam diskusi tersebut, fokus utama adalah membahas klausul-klausul perjanjian, hak dan kewajiban kedua pihak, serta memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Palangka Raya.
Menurut Dedi, keberlanjutan UHC di Palangka Raya sangat penting agar masyarakat dapat terus menikmati layanan jaminan kesehatan.
“Intinya adalah bagaimana program ini bisa berlanjut dan terus dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Palangka Raya, UHC memberikan jaminan atas kebutuhan dasar kesehatan bagi seluruh warga kota,” ucapnya kepada awak media, Selasa (10/12).
Ketika ditanya mengenai capaian UHC di Palangka Raya, Dedi menyebut bahwa kota tersebut sudah memenuhi standar.
“Sebetulnya kita sudah memenuhi, dan perjanjian ini memang diperbaharui setiap tahun. MoU-nya masih berlaku, tetapi klausul dalam PKS-nya disesuaikan dengan regulasi dari pusat dan kebutuhan kedua belah pihak,” jelasnya.
Proses evaluasi tahunan, menurut Dedi, menjadi langkah penting untuk menyesuaikan isi perjanjian dengan kebijakan terbaru. Dengan begitu, kerja sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan BPJS Kesehatan dapat terus relevan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Pembaruan PKS ini diharapkan dapat rampung sebelum tahun anggaran baru dimulai, sehingga implementasi program kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya tidak mengalami hambatan,” pungkasnya. (ndo)